Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PERMEN No. 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun kebawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Mainan adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Mainan sesuai SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji.
5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib atau yang diterapkan secara sukarela oleh produsen.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina IndustriadalahDirekturIndustriTekstildan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

12. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang memproduksi Mainan dan dapat memasarkan Mainan dimaksud dengan menggunakan atau tanpa menggunakan mereknya.
15. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Pasal 2

Memberlakukan Secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut:
a. SNI ISO 8124-1:2010;
b. SNI ISO 8124-2:2010;
c. SNI ISO 8124-3:2010;
d. SNI ISO 8124-4:2010
e. SNI IEC 62115:2011; dan/atau
f. Sebagian Parameter :
No Standar Parameter Persyaratan
1. EN71-5 Ftalat ≤ 0,1%
2. SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
3. SNI 7617:2010 Formaldehi da maksimal 20 ppm pada jenis Mainan dengan nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaiberikut:
No JenisMainan PosTarif / HS
1. Baby Walker:

darilogam Ex 9403.20.90.00

dariplastik
9403.70.10.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka
9503.00.10.00
3. Boneka;
bagian dan aksesorisnya
9503.00.21.00
9503.00.22.00
9503.00.29.00
4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya
9503.00.30.00
5. Perabotrakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak
9503.00.40.10
9503.00.40.90
6. Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik
9503.00.50.00
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia
9503.00.60.00
8. Puzzle dari segala jenis
9503.00.70.00
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
perangkat penyusun kata;
perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan;
mesin tik mainan
9503.00.91.00
10. Talilompat
9503.00.92.00
11. Kelereng
9503.00.93.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik mau pun tidak :
9503.00.99.00 - Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
- Senapan/Pistol mainan - Mainan lainnya

Pasal 3

(1) Perusahaan yang memproduksi Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut:
1) pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
a) produksi dalam negeri, diambil dari lot/batchproduksi;
b) produk impor, diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment).
2) penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang; dan
c. membubuhkan penandaan lainnya sesuai peraturan perundangan- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau
b. ayat (1) huruf a angka 1) butir b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan(shipment).

Pasal 4

(1) Permohonan Sertifikasi SNI sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Permohonan Sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi denganSurat PencatatanPermohonan SPPT-SNIdari Direktur Pembina Industri.
(3) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangya harus menginformasikan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan melakukan sertifikasi yang dilengkapi dengan:
a. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan langsung oleh produsen terdiri dari:
1. copy formulir permohonan SPPT-SNI yang telah diisi oleh pemohon dan dilegalisasi oleh LSPro yang bersangkutan;
2. Foto copy Izin Usaha Industri Mainan atau izin sejenis dari luar negeri;
3. Surat tanda daftar merek / Sertfikat merek dan atau Perjanjian Lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM;
4. Daftar peralatan produksi yang dimiliki guna mendukung pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
5. Daftar jenis produk yang akan disertifikasi;
b. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan oleh produsenperwakilan produsen (Perusahaan Perwakilan atau Importir) dilengkapi:
1. Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2. Surat penunjukan dari produsen mainan kepada Perusahaan Perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen dimaksud yang beredar yang diwilayah INDONESIA dan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Dokumen perizinan perusahaan perwakilan produsen yang terdiri dari:
a) Izin Usaha Industri jika perusahaan perwakilan produsen merupakan perusahaan industri;
b) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Angka Pengenal Importir jika jika perusahaan perwakilan produsen merupakan Perusahaan Importir.
(5) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuati nformasi:
a. Nama dan alamat Produsen Pemohon SPPT-SNI;
b. Nama dan alamat PerusahaanPerwakilan atau importir yang bertanggung jawab di INDONESIA bagi produk impor;
c. LSPro yang akan melakukan Sertifikasi SNI sesuai dengan permohonan; dan
d. Jenis produk yang akan disertifikasi.

Pasal 5

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup Produk Mainan.
(2) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup produk Mainan belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 6

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT-SNI wajib mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik/usaha;
c. nama penanggung jawab;
d. nama dan alamat importir/perwakilan;
e. nomor dan judul SNI serta Spesifikasi Teknis;
f. tipe/jenis produk; dan
g. merek.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentangkeputusanpenerbitan , penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusandimaksud.
(2) LSPro sebagaimanadimaksuddalamPasal 4ayat (1) bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 8

Setiap Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9

(1) Mainan yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar.
(2) Mainan yang berasaldarihasilproduksidalamnegeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Mainan impor yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
(2) Mainan impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-eksporataudimusnahkanolehPelaku Usaha.
(3) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh instansi berwenang yang terkait.

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan menugaskan PPSP.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro dan Laboratorium Penguji) dalam rangka SNI Mainan.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) BPKIMI memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Direktur Jenderal Pembina Industri mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan dan pengawasan penerapan SNI Mainan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Petunjuk Teknis dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

Pelaku usaha, LSPro atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id