Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib

PERMEN No. 24-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium adalah cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan aluminium pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan).
2. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak adalah cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan perak pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan).
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai metode uji SNI.

5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan persyaratan SNI 15-4756-1998 dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI ISO 25537:2011.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap:
a. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan persyaratan SNI 15-4756-1998; dan/atau
b. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI ISO 25537:2011.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap:
a. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan persyaratan SNI 15-4756-1998; dan/atau
b. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI ISO 25537:2011.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 15-4759-1998 dan SNI ISO 25537:2011 secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:

1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah

dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri cermin kaca melakukan pembinaan terhadap industri Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium yang tidak memenuhi ketentuan SNI 15-4756-1998 secara wajib dan/atau industri Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang tidak memenuhi ketentuan SNI ISO 25537:2011 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 15-4756-1998 dan SNI ISO 25537:2011 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat
(3), dicabut penunjukan sertifikasinya.

(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA