Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer-Gendong Semi Otomatis adalah penyemprot (sprayer) dengan tuas pompa yang digerakkan oleh tangan secara terus- menerus dan teratur, dengan cara pengoperasian digendong di punggung operator dengan volume untuk tangki baja dari 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) liter dan untuk tangki plastik dari 12 (dua belas) liter sampai dengan 18 (delapan belas) liter.
3. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik adalah alat penyemprot (sprayer) yang menghasilkan butiran halus (droplet) dengan cara menyemprotkan cairan melalui nosel oleh pompa yang digerakkan oleh tenaga elektrik baterai kering isi ulang, baik dilengkapi pompa manual maupun tidak, dimana selama pengoperasiannya digendong di punggung operator dengan volume untuk tangki baja dan plastik dari 14 (empat belas) liter sampai dengan 22 (dua puluh dua) liter.
4. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir.
5. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
6. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di INDONESIA
yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
7. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan importasi Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sesuai dengan persyaratan SNI.
9. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI.
10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan ketentuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
12. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat dengan SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2015.
13. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
14. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
16. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik dalam pemenuhan kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI.
17. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
20. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian dan pengembangan industri.
21. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
