Standar bubuk tabur gizi yang selanjutnya disebut Taburia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 2409-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BUBUK TABUR GIZI
Pasal 1
Pasal 2
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Taburia.
Pasal 3
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
