Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN

PERMEN No. 25-men-ix-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat penyesuaian adalah kondisi perkembangan permukiman dimana transmigrannya sedang beradaptasi di lingkungan baru (sosial ekonomi, budaya dan fisik) untuk mampu melaksanakan kehidupan di lokasi baru.
2. Tingkat pemantapan adalah kondisi perkembangan permukiman dimana transmigrannya telah berkemampuan mengelola asset produksi secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Tingkat pengembangan adalah kondisi perkembangan permukiman dimana transmigrannya telah mandiri dalam arti mampu mengembangkan potensi diri dan masyarakatnya dalam bentuk partisipasi aktif guna mengembangkan usaha dan kehidupannya secara berkelanjutan.
4. Evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi adalah bagian dari kegiatan manajemen pembangunan transmigrasi yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi mengenai hasil, manfaat dan dampak pembangunan transmigrasi yang telah direncanakan, untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan transmigrasi.
5. Tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran merupakan bagian dari evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi.
6. Tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, integrasi sosial, keaktifan pelayanan lembaga sosial yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan atau keberhasilan masyarakat, serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan permukiman transmigrasi dan pengembangan masyarakat transmigran.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian kabupaten/kota.

8. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian provinsi.
9. Badan adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi yang selanjutnya disingkat Balitfo adalah unit Eselon I di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran dilakukan melalui tahapan:
a. Penyesuaian, berlangsung selama satu setengah tahun;
b. Pemantapan, berlangsung selama satu setengah sampai dengan dua tahun; dan
c. Pengembangan, berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
(2) Input data yang digunakan untuk penghitungan tingkat perkembangan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh pada permukiman transmigrasi.
(3) Tata cara perhitungan untuk mengukur tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran sebagaimana diatur dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan formulir Perkembangan Unit Permukiman Transmigrasi dan formulir Kesejahteraan Transmigran sebagaimana Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian.
(2) Penyediaan data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala kabupaten merupakan tanggung jawab dinas kabupaten/kota.
(3) Koordinasi dan sinkronisasi penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala provinsi merupakan tanggung jawab dinas provinsi.
(4) Pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala nasional merupakan tanggung jawab Balitfo.

Pasal 4

(1) Dinas kabupaten/kota menyampaikan data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala kabupaten yang disusun 1 (satu) kali dalam setahun, berupa laporan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada dinas provinsi;
(2) Dinas provinsi melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala provinsi yang disusun 1 (satu) kali dalam setahun, berupa laporan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
(3) Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi bertanggungjawab dalam membina dan mengoordinasikan pengukuran tingkat keberhasilan pembangunan permukiman transmigrasi skala nasional.

Pasal 5

Penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun, sekurang-kurangnya pada bulan Oktober tahun berjalan.

Pasal 6

(1) Hasil pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi.
(2) Hasil evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian;
d. pengawasan; serta
e. penetapan kebijakan pembangunan transmigrasi.
(3) Hasil evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan pada akhir tahun anggaran.

Pasal 7

Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran diatur lebih lanjut oleh masing-masing dinas kabupaten/kota dan dinas provinsi, yang dikoordinasikan dengan BALITFO dan unit teknis terkait di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 8

Biaya penyediaan dan penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran, pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran, serta evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 9

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Nomor KEP. 06/MEN/1999 tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraan Transmigran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ERMAN SUPARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

TINGKAT PENYESUAIAN TINGKAT PEMANTAPAN TINGKAT PENGEMBANGAN 1 4 5 6 7 8 A.
EKONOMI :
a. Pendapatan
1. Pendapatan dihitung dengan cara :
kg setara 1600 2400 3000
1. Pengeluaran + Asset + Tabungan - Utang beras Harga beras per kg
b. Pemerataan
2. Gini Ratio % - 0,25 0,25
2. GR = 1 - fi (Yi* + Yi - 1) Yi* = Proporsi komulatif dari jumlah pendapatan rumah tangga sampai ke i Yi = Proporsi jumlah rumah tangga pada kelas ke i k = jumlah
c. Ketenagakerjaan
3. Ratio setengah Presentase jumlah penduduk bekerja kurang dari 14 jam/ % - 10 10 pengangguran minggu terhadap jumlah penduduk bekerja
d. Kontribusi
4. Pendapatan per kapita transmigran dibagi pendapatan per % 0,75 1,00 1,1 Permukiman kapita Kabupaten/ Kotamadya Transmigrasi NO PARAMETER INDIKATOR 2 Ratio pendapatan perkapita transmigran terhadap pendapatan per kapita Kabupaten/ Kotamadya KETERANGAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

NOMOR PER.25 /MEN/IX /2009 Penempatan transmigran dalam 1 UPT paling lama 2 tahun berturut-turut.
Gini Ratio (GR) merupakan ukuran pemerataan pendapatan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan dalam 10 kelas pendapatan (decille) SATUAN STANDAR Pendapatan per KK per tahun 9 Penempatan transmigran untuk pola perkebunan pada saat tanaman sudah mulai menghasilkan TENTANG TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN CARA MENGHITUNG PERMUKIMAN TRANSMIGRASI DAN KESEJAHTERAAN TRANSMIGRAN TATA CARA PERHITUNGAN TINGKAT PERKEMBANGAN 3 x 1 kg k ∑ i = I

e. Keberhasilan
5. Rentabilitas Sisa Hasil Usaha % - 0,5r r r = bunga bank Koperasi Unit Desa/ Modal Tempat Pelayanan Koperasi
6. Tingkat Pelayanan Persentase anggota Koperasi Unit Desa/ Tempat Pelayanan % *30 50 80 * = pola tambak Koperasi yang terlayani Anggota terlayani KK di UPT B.
SOSIAL DAN BUDAYA
a. Kebetahan
1. Transmigran Persentase transmigran yang meninggalkan lokasi % 8 3 2 Meninggalkan Lokasi
b. Keamanan
2. Perbuatan tindak Frekuensi kejadian kejahatan/ pelanggaran dalam setahun kali/tahun - 3 2 kejahatan/ pelanggaran
c. Pendidikan
3. Angka Partisipasi Persentase anak sekolah SD s/d SLTP (7-16 tahun) % 40 50 80 Pendidikan yang bersekolah
4. Angka Melek Huruf Persentase penduduk > 15 tahun yang mampu baca tulis % 40 50 80
d. Kesehatan dan
5. Pravelensi Penyakit* Jumlah penduduk yang sakit per 1000 penduduk dalam 0/00 200 150 100 * Penyakit dominan Keluarga setahun Berencana ∑ penderita ∑ penduduk
6. Rasio Kematian Jumlah kematian balita per jumlah balita yang ada % 0,5 0,3 0,10 Balita
7. Ratio Anak Balita 0/00 900 875 850 dengan Wanita Rumus : P (0 - 4) Pf (15 - 44) P (0 - 4) = Jumlah anak berusia di bawah 5 tahun Pf (15 - 44) = Jumlah wanita berusia 15-44 tahun Orang Orang Ratio Anak Balita dengan Wanita (Child Women Ratio) menunjukkan jumlah anak-anak di bawah usia 5 tahun per 1000 wanita dalam masa reproduksi (usia 15-44 tahun) dalam setahun x 100% x 100% x 1000

e. Partisipasi
8. Jumlah fasilitas lingkungan yang rusak % 4 4 4 masyarakat Jumlah fasilitas lingkungan yang ada transmigran
9. Jumlah kelompok tani yang aktif % 40 65 90 Jumlah kelompok tani yang ada C.
INTEGRASIONAL
1. Frekuensi terjadinya konflik Suku, Agama, Ras dan Antar kali 5 3 2 Golongan dalam setahun
2. Persentase pedagang penduduk lokal dalam permukiman % - 10 20 transmigrasi D.
KEAKTIFAN DAN PELAYANAN LEMBAGA SOSIAL
a. Keaktifan Lembaga
1. Persentase warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk % - 60 80 Sosial
2. Persentase warga yang mengeluhkan pelayanan aparat % 20 10 5 permukiman transmigrasi Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si Tingkat keaktifan perangkat Pemerintah Desa REPUBLIK INDONESIA, Ratio pedagang penduduk lokal dengan pedagang transmigran di pasar Kemampuan pelayanan aparat permukiman transmigrasi Gotong royong perbaikan fasilitas lingkungan Kerjasama Kelompok Tani/ KUB Tingkat konflik Suku, Agama, ras dan Antar Golongan x 100% x 100%