Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PERMEN No. 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan adalah ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetika.
3. Ikan hasil domestikasi adalah jenis ikan liar yang telah beradaptasi dengan lingkungan budidaya dan bisa bereproduksi, minimal dalam 2 (dua) generasi.
4. Ikan hasil introduksi adalah ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut INDONESIA yang dikenali dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id

diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
5. Ikan hasil pemuliaan adalah ikan yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas ikan yang sudah ada dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.
6. Ikan produk rekayasa genetika adalah sumber daya ikan dan spesies biota perairan lainnya yang sebagian besar atau seluruh daur hidupnya berada di air yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
7. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
8. Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga.
9. Benih sebar adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk tujuan pembesaran dan bukan dijadikan induk.
10. Benih bina adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk dijadikan induk.
11. Calon induk adalah ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
12. Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih ikan.
13. Calon induk dan/atau induk penjenis adalah calon induk dan/atau induk ikan hasil pemuliaan dibawah pengawasan dan penguasaan yang melaksanaan pemuliaan.
14. Calon induk dan/atau induk dasar adalah calon induk dan/atau induk ikan keturunan pertama dari induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
15. Calon induk dan/atau induk pokok adalah calon induk dan/atau induk ikan keturunan pertama dari induk dasar atau induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk pokok dan diawasi oleh pemerintah setelah dilakukan pelepasan jenis dan/atau varietas ikan.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

17. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
20. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan.
(2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk menambah keragaman jenis ikan yang dibudidayakan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan plasma nutfah, dan kepastian dalam melakukan usaha.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. asal;
b. pengujian;
c. pelepasan; dan
d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 4

(1) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan berasal dari:
a. ikan hasil domestikasi;
b. ikan hasil introduksi;
c. ikan hasil pemuliaan; dan
d. ikan produk rekayasa genetika.
(2) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. benih; dan
b. calon induk dan/atau induk ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berupa benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. benih sebar; dan
b. benih bina.
(4) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berupa calon induk dan/atau induk ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. calon induk dan/atau induk penjenis;
b. calon induk dan/atau induk dasar; dan/atau
c. calon induk dan/atau induk pokok.

Pasal 5

Ketentuan mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berasal dari ikan produk rekayasa genetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Setiap orang atau instansi pemerintah yang akan mengadakan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus melakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji fisik;
b. uji fisiologi;
c. uji genetik; dan
d. uji ketahanan penyakit.

Pasal 7

(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi panjang total, bobot total badan, panjang lingkar badan, perbandingan panjang kepala dengan panjang badan, bobot tanpa kepala, dan warna.
(2) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi karakteristik pertumbuhan, toleransi lingkungan, dan analisa proksimat atau kualitas daging.
(3) Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi karakteristik DNA mengikuti metode standar dengan parameter keragaman genetik dan heterosigositas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi ketahanan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh jamur, parasit, bakteri, dan virus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau instansi pemerintah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan disertai dengan persyaratan:
a. naskah akademis;
b. usulan nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; dan
c. foto jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dengan ukuran 5 (lima) R.
(3) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. hasil pengujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri dari aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan calon jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; dan
c. kebenaran silsilah deskripsi dan metoda domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melakukan penilaian dan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menyampaikan:
a. rekomendasi kepada Menteri apabila berdasarkan hasil penilaian, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dapat dilakukan pelepasan; atau
b. surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasan apabila berdasarkan hasil penilaian, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan tidak dapat dilakukan pelepasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Menteri berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a MENETAPKAN pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
b. deskripsi, yang terdiri atas:
1) taksonomi;
2) keunggulan fenotip dan genotip;
3) karakter reproduksi;
4) status kesehatan ikan;
5) toleransi terhadap lingkungan; dan 6) sediaan induk.
c. foto ikan berwarna.
(3) Masa berlaku penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis ikan.

Pasal 10

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi:
a. keunggulan;
b. kelaikan edar;
c. kesesuaian jenis ikan; dan
d. manfaat.
(2) Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. kecepatan pertumbuhan;
b. daya tahan terhadap penyakit ikan;
c. daya tahan terhadap toleransi atau perubahan lingkungan perairan;
d. kecepatan berproduksi; dan
e. keseragaman ukuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. bebas dari hama dan penyakit ikan tertentu dan/atau hama dan penyakit ikan karantina;
b. tidak merusak lingkungan;
c. tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan; dan
d. tidak membahayakan kesehatan manusia.
(4) Penilaian kesesuaian jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. kebenaran silsilah;
b. kebenaran deskripsi; dan
c. kebenaran metoda domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(5) Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain meliputi:
a. aspek teknologi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek sosial; dan
d. aspek lingkungan.

Pasal 11

Pemberian nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu jenis dan/atau varietas;
c. tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama lambang Negara;
e. dapat menggunakan nama daerah, Balai, Unit Pemuliaan, Perusahaan, atau Perorangan dengan singkatan;
f. tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf;
g. bukan merupakan merek dagang;
h. tidak menggunakan bahasa asing;
i. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut;
j. tidak menggunakan tanda baca; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

k. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama latin untuk penggunaan kata tunggal.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2014

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C.SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id