Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.
3. Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah penangkapan ikan sesuai surat izin penangkapan ikan andon dan tanda daftar kapal perikanan untuk Nelayan Kecil andon.
4. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan.
5. Surat Izin Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
6. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil.
7. Tanda Daftar Kapal Perikanan Andon untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut TDKP Andon adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan
tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat Penangkapan Ikan.
10. Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas provinsi tempat domisili Nelayan atau Nelayan Kecil yang menyatakan bahwa Nelayan atau Nelayan Kecil akan melakukan Andon Penangkapan Ikan.
11. Alokasi Usaha adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara
berdasarkan alokasi sumber daya ikan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
14. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
