Kriteria pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), meliputi:
a. masyarakat tidak mampu, untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan:
1) untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 ha (satu hektar), dan diluar Pulau Jawa paling luas 2 ha (dua hektar);
2) untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 ha (dua hektar), dan diluar Pulau Jawa paling luas 4 ha (empat hektar);
3) untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 m2 (meter persegi), dan di luar Pulau Jawa 600 m2 (meter persegi).
b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;
c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) termasuk penunjangnya;
d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 m2 (enam ratus meter persegi) untuk perkotaan dan paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) untuk pedesaan;
e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;
f. Wakif, tidak dibatasi luasan; atau
g. Masyarakat Hukum Adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.