Cukup jelas.
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Pematangsiantar berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l.
Pasal 3
Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Siantar Timur;
b. Kecamatan Siantar Barat;
c. Kecamatan Siantar Utara;
d. Kecamatan Siantar Selatan;
e. Kecamatan Siantar Marihat;
f. Kecamatan Siantar Martoba;
g. Kecamatan Siantar Sitalasari; dan
h. Kecamatan Siantar Marimbun.
SK No 199634 A
Pasal 4
(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun.
(21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Pematangsiantar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan datar
menghubungkan jalan darat ke kabupaten lain di Provinsi
Sumatera Utara sehingga posisinya sangat strategis
sebagai kota transit perdagangan antarkabupaten atau
transit wisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan
Kota Pematangsiantar;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, industri, dan
perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
SK No 199635 A
BABIII ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Pematangsiantar dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 9
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 199636 A
Agar
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA.
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 123
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 199637 A
Djaman
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I.
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
kabupaten, khususnya Kota Pematangsiantar dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kota Pematangsiantar sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar,
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l. Desain
pengaturan Kota Pematangsiantar berdasarkan Undang-Undang tersebut
masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri
di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah
Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi
dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 199638 A
Berkaitan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, sebagai Undang-
Undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
