Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMEN No. 26 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik. 2. Perencanaan adalah kegiatan dan usaha untuk menghubungkan pengetahuan yang lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar dan tuntunan melakukan tindakan yang akan datang. 3. Penentuan kebutuhan adalah kegiatan dan usaha untuk merumuskan perincian daripada perencanaan sebagai dasar dan pedoman guna suatu tindakan tertentu dalam bidang kebutuhan materiil. 4. Pembinaan Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan penentuan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas organisasi dalam kurun waktu tertentu. 5. Materiil pertahanan negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 6. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara. 7. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 8. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 9. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan negara dilingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA , dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan , pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.

Pasal 3

(1) Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. peningkatan yaitu kegiatan harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pembinaan materiil pertahanan Negara; b. manfaat yaitu hasil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan; c. efisiensi yaitu kegiatan harus menjamin pembinaan materiil yang lebih efisien; d. berlanjut yaitu kegiatan harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik; e. keterpaduan yaitu kegiatan harus didukung dengan data yang komprehensif ; f. rasional yaitu kegiatan harus logis dan dapat direalisasikan pemenuhannya; dan g. pengamanan yaitu kegiatan dan hasil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan. (2) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. setiap materiil harus ada pembina; c. pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; dan d. pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan;

Pasal 4

(1) Tujuan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan adalah terwujudnya sistem yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi dalam kurun waktu tertentu. (2) Sasaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil adalah; a. terselenggaranya sistem perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna pembinaan materiil pertahanan negara; dan b. tersedianya rencana kebutuhan materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu.

Pasal 5

(1) Sistem pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil merupakan bagian dari sistem pembinaan materiil pertahanan negara. (2) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan fungsi berikutnya; c. perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan harus mampu mewadahi hasil produksi dalam negeri; dan d. perencanaan dan penentuan kebutuhan disusun secara berjenjang melalui proses buttom up system;

Pasal 6

(1) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait. (2) Perencanaan dan penentuan kebutuhan, hakekatnya meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan jenis, jumlah dan persyaratan teknis. (3) Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan disusun dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Lembaga/Satuan Kerja setelah memperhatikan materiil yang sudah ada. (4) Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil berpedoman pada standar barang dan kebutuhan serta harga. (5) Standar materiil dan standar kebutuhan satuan ditetapkan oleh Kepala Unit Organisasi (Ka. UO).

Pasal 7

Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil diatur sebagai berikut : a. memberikan batasan terhadap penentuan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan oleh organisasi; b. berdasarkan kebutuhan pembinaan, penggunaan dan pengembangan kekuatan materiil yang diperlukan; c. harus memenuhi persyaratan kualitatif maupun kuantitatif sesuai tuntutan perkembangan keadaan; dan d. harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik.

Pasal 8

Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan didasarkan pada aspek : a. organisasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.

Pasal 9

Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh dewan penentu kebutuhan; b. beranggotakan unsur perencanaan, operasi dan logistik; dan c. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

Pasal 10

Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diatur sebagai berikut : a. proses perencanaan dan penentuan kebutuhan harus melalui prosedur bottom up system; b. jenis, jumlah dan persyaratan teknis harus sesuai dengan tuntutan tugas dan hakekat ancaman serta perkembangan teknologi; dan c. spesifikasi teknis harus mengacu pada organisasi dan tugas.

Pasal 11

Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pelak- sanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut : a. penentuan kebutuhan didasarkan pada kepentingan organisasi; b. penentuan jenis jumlah dan persyaratan teknis harus menjamin tertib administrasi; dan c. harus transparan dan akuntabel.

Pasal 12

Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian internal; b. dapat menampung kepentingan tugas satuan; dan c. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan.

Pasal 13

Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil didasarkan pada petimbangan- pertimbangan sebagai berikut : a. untuk mengisi kebutuhan organisasi yang baru dibentuk sesuai Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP)/Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP)/Daftar Susunan Personel (DSP); b. untuk mengisi kekurangan kebutuhan organisasi dan tugas sesuai TOP/DSPP/DSP; c. untuk mengganti materiil yang dihapus atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan d. untuk menjaga tingkat persediaan.

Pasal 14

(1) Materiil yang bersifat Alut sista beserta materiil pendukungnya diatur sebagai berikut: a. perencanaan dan penentuan kebutuhan di tiap-tiap unit organisasi dirumuskan secara berjenjang dari bawah ke atas mengacu pada kondisi nyata materiil yang sudah ada dan kebutuhan standar dan atau kebutuhan sesuai DSPP atau TOP organisasi; b. pemenuhannya berbentuk pengalokasian program dan anggaran secara global ditetapkan oleh Pembina Tingkat Pusat; dan c. penyusunan program dan anggaran secara rinci dilakukan oleh pembina tingkat unit organisasi dengan rekomendasi dari pembina tingkat pusat; dan (2) Materiil yang bukan Alut sista beserta materiil pendukungnya, perencanaan dan penentuan kebutuhan maupun pemenuhannya dirumuskan dan disusun secara berjenjang dari bawah ke atas oleh pembina tingkat unit organisasi tanpa perlu rekomendasi dari pembina tingkat pusat .

Pasal 15

Kewenangan dan tanggung jawab pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.

Pasal 16

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan : 1. kebijakan pokok pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; 2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; dan 3. kebijakan pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun : 1. kebijakan taktis pelaksanaan operasional pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; 2. kebijakan taktis pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan; dan 3. kebijakan taktis perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang akan digunakan bersama TNI beserta petunjuk pelaksanaannya; c. Mabes Angkatan merumuskan dan menyusun : 1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil Angkatan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan 2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Pasal 17

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu. b. Mabes TNI menyusun : 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil untuk lingkup TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi pemeliharaan dan pergudangannya; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.

Pasal 18

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan : 1. perumusan dan penyusunan peranti lunak di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan pergudangan dan instalasi pemeliharaan; 2. pengendalian inventori materiil untuk lingkup pertahanan negara; 3. inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara; 4. koordinasi pembinaan potensi sumber daya nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara; dan 5. pemberian bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara. b. Mabes TNI melaksanakan : 1. koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang dilakukan oleh Angkatan; 2. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama untuk tingkat pusat; 3. perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); dan 4. pengendalian inventori materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); c. Mabes Angkatan melaksanakan : 1. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil Angkatan; 2. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing- masing Angkatan; 3. perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan 4. pengendalian inventori materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.

Pasal 19

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, diatur sebagai berikut : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup pertahanan negara dengan titik berat pada pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dapat memberikan hasil yang optimal; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil di lingkungan TNI dengan titik berat pada pelaksanaan kegiatan di lingkungan TNI dapat memberikan hasil yang berimbang dan terkoordinasi terutama bagi kegiatan-kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan dukungan materiil satuan operasional/tempur; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil di lingkungan Angkatan dan memberikan informasi kepada Mabes TNI maupun Dephan khususnya mengenai kegiatan-kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil di Satuan-satuan Operasional.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA