(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional APJK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. APJK Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;
34. melakukan identifikasi pemanfaatan air laut/biofarmakologi dan bioteknologi laut;
35. melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
36. melakukan identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
37. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
38. melakukan identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
39. melakukan identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, penyiapan materi teknis/substansi teknis bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan
41. melakukan identifikasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan analisis hasil identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
34. melakukan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
35. melakukan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
36. melakukan identifikasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
37. melakukan analisis bahan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
38. melakukan analisis bahan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
39. melakukan penyusunan basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. melakukan verifikasi perizinan berusaha di laut;
41. melakukan analisis taksasi BMKT;
42. melakukan analisis daya dukung pengusahaan wisata bahari;
43. melakukan analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
44. melakukan analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
45. melakukan analisis kelembagaan usaha;
46. melakukan analisis pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
47. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
48. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
49. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
50. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
51. menganalisis hasil identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
52. menyusun kriteria teknis dan analisis data dan informasi materi teknis/substansi teknis bidang jasa kelautan; dan
53. melakukan validasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
c. APJK Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan evaluasi hasil analisis bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
34. melakukan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
35. melakukan analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
36. melakukan analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
37. melakukan analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
38. melakukan analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
39. melakukan analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
40. melakukan telaahan teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
41. melakukan penyusunan kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
42. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
43. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
44. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
45. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
46. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
47. melakukan evaluasi hasil pembahasan dan telaahan materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
48. melakukan analisis data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
49. melakukan analisis data dan informasi untuk evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
d. APJK Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan penyusunan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan penyusunan kriteria teknis sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan telaahan teknis perizinan berusaha di laut;
34. menyusun rekomendasi untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;
35. menyusun rekomendasi untuk penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi laut;
36. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;
37. menyusun rekomendasi untuk pengangkatan BMKT;
38. menyusun rekomendasi untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
39. menyusun rekomendasi untuk pengembangan atau pengelolaan wisata bahari;
40. menyusun rumusan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
41. menyusun rumusan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
42. menyusun rumusan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
43. merumuskan kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
44. melakukan perumusan data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
45. melakukan perumusan hasil evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.
(2) APJK yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.