Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut
SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas
transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan
penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang
melakukan penggabungan laporan keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN
Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil).
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya di singkat UABUN
adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan
laporan keuangan seluruh UAPBUN.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan
catatan atas laporan keuangan.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL
dalam rangka pengungkapan yang memadai.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber
daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah
untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
2 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
1. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah transaksi berkaitan dengan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa yang berdasarkan kejadiannya memiliki kharakteristik akuntansi basis akrual.
1. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan
analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk memberi
keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
