Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
1. Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal
dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu
sebagai air baku untuk air minum.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
1. Penyelenggaraan Pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi,
mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non-
fisik penyediaan air minum.
1. Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik
negara/badan usaha daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang
2 / 10
---
www.hukumonline.com
melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM.
1. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan menjalankan fungsi-fungsi SPAM yang telah dibangun.
1. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
1. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya
diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
1. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
bergerak di bidang pelayanan air minum.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada
dinas dan badan di daerah.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
1. Unit kerja adalah sebuah satuan organisasi, struktural maupun fungsional, didalam struktur organisasi
penyelenggara SPAM.
1. Prosedur Operasional Standar adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses
pelaksanaan tugas dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
1. Proses kerja adalah langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh
hasil kerja tertentu.
1. Instruksi Kerja adalah dokumen yang berisi instruksi, kewajiban, kewenangan dan tata tertib dalam
pelaksanaan langkah yang tercantum di manual prosedur.
1. Diagram alir adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang
menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
1. Model Prosedur adalah acuan bagi Penyelenggara untuk menyusun Prosedur Operasional Standar di Unit
Kerja masing-masing.
Bagian Kedua
Maksud Dan Tujuan
