Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK – TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL – POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PERMEN No. 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE); dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE).

Pasal 2

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) secara wajib.

Pasal 3

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal www.djpp.kemenkumham.go.id

1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE), yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Tangki Air yang tidak memenuhi ketentuan SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.

Pasal 4

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 6

(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilan Tangki Air dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

SPPT-SNI dan Sertifikat Hasil Uji (SHU) Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) yang telah diterbitkan pada tanggal 20 November 2012 sampai dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, masing-masing oleh LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2012, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2012 tentang Penujukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Plastik-Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) secara wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id