Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PERMEN No. 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib SNI Ban untuk pada jenis produk, dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan uraian sebagai berikut:

No.
Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Ban Mobil Penumpang 0098-2012
4011.10.00.00
2. Ban Truk Ringan 0100-2012
4011.10.00.00
3. Ban Truk dan Bus 0099-2012
4011.20.10.00
4. Ban Sepeda Motor 0101-2012
4011.40.00.00
5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor 6700-2012
4013.10.11.00 (ban dalam mobil penumpang, truk ringan)
4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus) www.djpp.kemenkumham.go.id

4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor)
6. Ban yang telah terpasang pada pelek 0098-2012 0100-2012 0099-2012 0101-2012
8708.70.22.00
8708.70.29.00
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 16

SPPT-SNI Ban yang telah diterbitkan berdasarkan SNI:
a. 06-0098-2002;
b. 06-0100-2002/Amd1:2010;
c. 06-0099-2002/Amd1:2010;
d. 06-0101-2002; dan
e. 06-6700-2002.
selambat-lambanya 15 (lima belas) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 bulan sejak pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id