pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan bahan dan data awal penyusunan program penyelenggaraan Pemilu;
2. mengumpulkan bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilu;
3. mengumpulkan Bahan dan data jadwal pelaksanaan Pemilu;
4. mengolah bahan dan data awal jadwal penyelenggaraan Pemilu;
5. mengolah bahan dan data
program penyelenggaraan Pemilu;
6. mengolah bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilu;
7. mengolah Bahan dan data jadwal pelaksanaan Pemilu;
8. mengumpulkan bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan Pemilu;
9. mengumpulkan bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
10. menyiapkan bahan dan data Riset Pemilu;
11. menyiapkan bahan dan data peta resiko distribusi logistik;
12. mengolah bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan Pemilu;
13. mengolah bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
14. mengolah bahan dan data Riset Pemilu;
15. mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik;
16. mengidentifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota;
17. menyiapkan berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
18. mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta Pemilu (parpol);
19. mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
20. mengumpulkan bahan dan data verifikasi data wilayah Pemilu;
21. mengumpulkan bahan dan data verifikasi lainnya;
22. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan;
23. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan;
24. melaksanakan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan;
25. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan;
26. mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
27. mengumpulkan data untuk persiapan metode pendidikan pemilih;
28. mengumpulkan bahan untuk penyusunan kurikulum pendidikan pemilih;
29. mengumpulkan bahan untuk penyusunan modul pendidikan pemilih;
30. mengumpulkan bahan evaluasi pendidikan pemilih;
31. melaksanakan pendidikan pemilih pada tingkat kecamatan/ Kabupaten/ Kota
32. mengumpulkan bahan verifikasi pemilih;
33. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan;
34. melakukan entry data pemilih;
35. mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
36. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
37. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
38. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen ;
39. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
40. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
41. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
42. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
43. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
44. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
45. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
46. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
47. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
48. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
49. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
50. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
51. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
52. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
53. mengumpulkan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
54. menyiapkan bahan bimbingan teknis pemungutan suara;
55. melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan;
56. menyiapkan bahan simulasi pemungutan suara;
57. melaksanakan simulasi pemungutan suara TPS;
58. mengumpulkan data rekapitulasi hasil Pemilu;
59. entry data rekapitulasi Pemilu;
60. mengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
61. mengumpulkan data hasil Pemilu;
62. mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan Pemilu; dan
63. mengumpulkan data untuk persiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun program kerja dan anggaran pelaksanaan rencana strategis penyelenggaraan Pemilu;
2. menyusun Jadwal penyelenggaraan Pemilu;
3. menyusun tata kerja pelaksanaan Pemilu;
4. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
5. membuat instrumen Riset Pemilu;
6. menyusun peta resiko distribusi logistik;
7. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota;
8. mengolah bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
9. mengolah bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
10. mengolah bahan verifikasi wilayah Pemilu;
11. mengolah bahan verifikasi lainnya;
12. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
13. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
14. melaksanakakan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota;
15. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota;
16. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota;
17. mengolah data pemilih;
18. mengolah data untuk penyusunan metode pendidikan pemilih;
19. mengolah data sebagai bahan penyusunan kurikulum pendidikan pemilih;
20. mengolah data sebagai bahan penyusunan modul pendidikan pemilih;
21. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
22. mengolah bahan evaluasi pendidikan pemilih;
23. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber;
24. mengolah bahan verifikasi data pemilih;
25. menyusun rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
26. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
27. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
28. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
29. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
30. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
31. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
32. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
33. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
34. mengolah bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah provinsi;
35. melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat provinsi;
36. mengolah bahan simulasi pemungutan suara;
37. memfasilitasi simulasi pemungutan suara;
38. mengolah data rekapitulasi hasil Pemilu;
39. melakukan validasi data rekapitulasi hasil Pemilu;
40. mengumumkan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan;
41. mengolah data untuk penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
42. mengolah bahan/data pelaksanaan survei/kajian Pemilu; dan
43. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi:
1. menjabarkan rencana strategis dalam bentuk program kerja dan anggaran penyelenggaraan Pemilu;
2. menyiapkan jadwal pelaksanaan Pemilu;
3. menyiapkan tata kerja pelaksnaan Pemilu;
4. menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
5. menganalisis hasil Riset Pemilu;
6. menganalisis peta resiko distribusi logistik;
7. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi
8. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu ( pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi;
9. melaksanakan verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi;
10. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah provinsi;
11. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi;
12. menyusun rencana dan metode pendidikan pemilih;
13. menyusun kurikulum pendidikan pemilih;
14. menyusun modul pendidikan pemilih;
15. melaksanakan evaluasi pendidikan pemilih;
16. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Provinsi sebagai narasumber;
17. melakukan validasi data pemilih;
18. menyusun standar mutu surat suara Pemilu;
19. menyusun standar mutu bilik suara Pemilu;
20. menyusun standar mutu tinta Pemilu;
21. menyusun standar mutu kotak suara Pemilu;
22. menyusun standar mutu distribusi surat suara Pemilu;
23. menyusun standar mutu distribusi bilik suara Pemilu;
24. menyusun standar mutu distribusi kotak suara Pemilu;
25. menyusun standar mutu distribusi tinta Pemilu;
26. Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara;
27. melaksanakan simulasi pemungutan suara;
28. melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional;
29. menyusun laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi;
30. menyusun laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional;
31. memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan
32. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah Provinsi; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rencana strategis tahapan Pemilu;
2. mengonsep jadwal serta alternatif jadwal pelaksanaan Pemilu;
3. merumuskan tata kerja pelaksanaan Pemilu;
4. merumuskan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
5. menyusun rencana tindak tindak lanjut hasil riset Pemilu;
6. menyusun rencana tindak lanjut peta resiko distribusi logistik;
7. merumuskan rencana verifikasi peserta Pemilu (parpol);
8. merumuskan rencana verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
9. merumuskan rencana strategis verifikasi data wilayah;
10. merumuskan rencana verifikasi lainnya;
11. merumuskan rencana pendidikan pemilih;
12. merumuskan pendidikan pemilih secara nasional;
13. menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendidikan pemilih;
14. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat provinsi, nasional dan luar negeri;
15. merumuskan norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu;
16. merumuskan simulasi pemungutan suara;
17. melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum luar negeri;
18. memantau rekapitulasi hasil Pemilu dalam dan luar negeri;
19. melakukan kajian terhadap laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
20. melakukan riset resiko pelaksanaan Pemilu;
21. melakukan riset resiko distribusi logistik Pemilu;
dan
22. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat Nasional.
(2) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.