Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M- DAG/PER/5/2015 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL

PERMEN No. 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
2. Sistem Elektronik SKA yang selanjutnya disebut e- SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
3. Spesimen adalah dokumen yang memuat nama IPSKA, alamat IPSKA, nama Pejabat Penandatangan SKA, asli tanda tangan Pejabat Penandatangan SKA, dan asli stempel khusus IPSKA.
4. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
6. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan

yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7. Administrator adalah bagian dari Dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.

8. Penanggung Jawab IPSKA adalah kepala IPSKA atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala IPSKA.
9. Pejabat Penandatangan SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menandatangani SKA.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
12. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA, selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan surat keterangan kandungan nilai lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Instansi/badan/lembaga dapat ditetapkan sebagai IPSKA jika di wilayah kerjanya terdapat:
a. kegiatan ekspor yang memadai;
b. pelabuhan ekspor berupa pelabuhan darat, pelabuhan laut, dan/atau pelabuhan udara;
c. kawasan industri yang berorientasi ekspor; dan/atau
d. penyelenggaraan KEK.

4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Dalam hal instansi/badan/lembaga dicabut penetapannya sebagai IPSKA maka arsip SKA dan dokumen pendukungnya masih menjadi tanggung jawab instansi/badan/lembaga sampai berakhirnya batas waktu penyimpanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA