Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERMEN No. 28 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
2. Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
3. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selain usaha jasa pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
5. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
6. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
7. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
8. Konstruksi Pertambangan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
9. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

10. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
11. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
12. Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
13. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
14. Lingkungan Pertambangan adalah lindungan lingkungan pertambangan yang merupakan instrumen untuk memproteksi lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan usaha pertambangan pada wilayah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
15. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja, dan bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
16. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
17. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disebut SKT, adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.

18. Klasifikasi adalah penggolongan bidang usaha jasa pertambangan berdasarkan kategori konsultan, perencana, pelaksana dan pengujian peralatan.
19. Kualifikasi adalah penggolongan usaha jasa pertambangan berdasarkan kemampuan jenis usaha jasa pertambangan yang dapat dikerjakan.
20. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal adalah perusahaan jasa yang berbadan hukum INDONESIA atau bukan berbadan hukum, yang didirikan di kabupaten/kota atau provinsi, yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri dan beroperasi dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.
22. Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional adalah perusahaan yang didirikan dan berbadan hukum INDONESIA yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA atau di luar wilayah Republik INDONESIA.
23. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain adalah perusahaan yang didirikan dan berbadan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
24. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
25. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan bertujuan untuk:
a. menunjang kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan usaha jasa pertambangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dalam usaha pertambangan melalui usaha jasa pertambangan dengan mewujudkan kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi riil.
(2) Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang meliputi teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, lindungan lingkungan pertambangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.

Pasal 3

(1) Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk :
a. badan usaha, yang terdiri atas :
1) Badan Usaha Milik Negara;
2) Badan Usaha Milik Daerah;
3) Badan Usaha Swasta Yang Berbentuk Perseroan Terbatas.
b. koperasi; atau
c. perseorangan yang terdiri atas :

1) orang perseorangan;
2) perusahaan komanditer;
3) perusahaan firma.
(2) Berdasarkan wilayah kerjanya pelaku usaha jasa pertambangan dikelompokkan dalam :
a. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal;
b. Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional;
c. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain.
(3) Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas;
c. koperasi;
d. perusahaan komanditer;
e. perusahaan firma;
f. orang perseorangan, yang beroperasi terbatas di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tersebut.
(4) Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Swasta berbentuk Perseroan Terbatas;
c. orang perseorangan.

Pasal 4

(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas :
a. Usaha Jasa Pertambangan; dan
b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
(2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :

1. penyelidikan umum;
2. eksplorasi;
3. studi kelayakan;
4. konstruksi pertambangan;
5. pengangkutan;
6. lingkungan pertambangan;
7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8. keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1. penambangan; atau
2. pengolahan dan pemurnian.
(3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sub bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah bidang usaha selain bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 5

(1) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan jasa pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain.

(4) Pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) setelah melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional yang mampu secara finansial dan/atau teknis.
(5) Dalam hal Perusahaan Jasa Pertambangan Lain mendapatkan pekerjaan di bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Jasa Pertambangan Lain harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai sub kontraktor sesuai dengan kompetensinya.
(6) Pemegang IUP atau IUPK dalam menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib menerapkan asas kepatutan, transparan dan kewajaran.

Pasal 6

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan berbentuk orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan sebagai berikut :
a. jenis usaha jasa pertambangan konsultasi atau perencanaan;
dan/atau
b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.

Pasal 7

(1) Setiap pemegang IUP atau IUPK yang akan memberikan pekerjaan kepada perusahaan jasa pertambangan didasarkan atas kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparan dan kewajaran.
(2) Pemegang IUP atau IUPK dilarang menerima imbalan (fee) dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa pertambangan.

Pasal 8

(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa

pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Anak perusahaan dan/atau afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha, yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK.
(3) Persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila :
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah kabupaten/kota dan/atau provinsi tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat atau mampu, berdasarkan kriteria :
1. memiliki investasi yang cukup;
2. memiliki modal kerja yang cukup; dan
3. memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidang pertambangan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemegang IUP atau IUPK.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah pemegang IUP atau IUPK :
a. melakukan pengumuman lelang jasa pertambangan ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada yang berminat atau mampu secara finansial dan teknis;
b. menjamin tidak adanya transfer pricing atau transfer profit dan telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penambangan kepada usaha jasa pertambangan terbatas pada kegiatan :
a. pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup; dan
b. pengangkutan mineral atau batubara.
(3) Pengupasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kegiatan penggalian, pemuatan dan pemindahan lapisan (stripping) batuan penutup dengan dan/atau didahului peledakan.

Pasal 11

(1) Penggunaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan lindungan lingkungan pertambangan.

Pasal 12

(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga independen yang dinyatakan dengan sertifikat.
(2) Dalam hal lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk maka klasifikasi dan kualifikasi dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. konsultan;
b. perencana;
c. pelaksana; dan
d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Klasifikasi usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 14

(1) Kualifikasi usaha jasa pertambangan terdiri atas :
a. besar; dan
b. kecil.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b. kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pasal 15

(1) Pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) IUJP diberikan oleh gubernur kepada pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dan huruf c, dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.

(4) IUJP diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan SKT dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) SKT diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) SKT diberikan oleh gubernur kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(4) SKT diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP atau SKT berakhir.
(3) IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) IUJP atau SKT diberikan berdasarkan permohonan :

a. baru;
b. perpanjangan; atau
c. perubahan.
(5) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c diajukan apabila terjadi perubahan :
a. klasifikasi; dan/atau
b. kualifikasi.

Pasal 18

Permohonan IUJP sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat
(4) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A, Lampiran II B, Lampiran II C, dan Lampiran II D Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Permohonan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A, Lampiran III B, Lampiran III C, dan Lampiran III D Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal permohonan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau permohonan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 telah lengkap dan benar, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi sebelum memberikan persetujuan atau penolakan IUJP atau SKT.
(2) Proses pemberian persetujuan atau penolakan IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 19 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

Pasal 21

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ternyata diperlukan klarifikasi lebih lanjut, khusus untuk permohonan usaha jasa pertambangan dengan klasifikasi Pelaksana dan Penguji peralatan dapat dilakukan verikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

IUJP atau SKT berakhir apabila :
a. jangka waktu berlakunya telah berakhir dan tidak diajukan permohonan perpanjangan;
b. diserahkan kembali oleh pemegang IUJP atau SKT dengan pernyataan tertulis sebelum jangka waktu IUJP atau SKT berakhir;
c. dicabut oleh pemberi IUJP atau SKT.

Pasal 23

Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib :
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan sub kontraktor lokal;
c. menggunakan tenaga kerja lokal;
d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK;
f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;

h. melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membantu program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT.

Pasal 24

(1) Kewajiban penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j berupa laporan pelaksanaan kegiatan :
a. triwulan; dan
b. tahunan.
(2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. investasi;
b. nilai kontrak;
c. realisasi kontrak;
d. pemberi kontrak;
e. tenaga kerja;
f. peralatan (masterlist);
g. penerimaan negara;
h. penerimaan daerah;
i. pembelanjaan lokal, nasional dan/atau impor; dan
j. pengembangan masyarakat (Community Development).
(3) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan IUJP disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan Lampiran IV B Peraturan Menteri ini.
(4) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan SKT disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV C Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan atau Usaha Jasa Pertambangan Non Inti wajib mempunyai penanggung

jawab operasional di lapangan untuk menjamin aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, lindungan lingkungan pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertangggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang.

Pasal 26

(1) Pemegang IUJP atau SKT yang diterbitkan oleh Menteri wajib melaporkan IUJP atau SKTnya kepada gubernur atau bupati/walikota tempat kegiatan usahanya.
(2) Pemegang IUJP atau SKT yang diterbitkan oleh gubernur wajib melaporkan IUJP atau SKTnya kepada bupati/walikota tempat kegiatan usahanya.

Pasal 28

(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan penyelenggaraan jasa pertambangan di lingkup wilayahnya kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembinaan penyelenggaraan jasa pertambangan di lingkup wilayahnya kepada gubernur.

Pasal 29

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh gubernur dan bupati/walikota.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh bupati/walikota.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan kepada pemegang IUJP atau SKT.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengawasan administrasi dan teknis.

Pasal 30

(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada gubernur.

Pasal 31

(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau
b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26;
d. memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan; atau
c. pencabutan IUJP atau SKT.

Pasal 32

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUJP atau SKT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (kali) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 33

(1) Dalam hal pemegang IUJP atau SKT sampai berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) belum melaksanakan kekewajibannya, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila pemegang IUJP atau SKT dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.

Pasal 34

Sanksi administratif berupa pencabutan IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUJP atau SKT yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

Pasal 35

Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa data dan informasi yang disampaikan oleh pemegang IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinilai tidak benar, maka Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUJP atau SKT.

Pasal 36

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, IUJP yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perizinannya dan dalam pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya

Pengusahaan Pertambangan Batubara yang akan menggunakan jasa pertambangan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
(4) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan IUJP yang masih dalam proses wajib diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 423/Kpts/M/ Pertamb/ 1972 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Perusahaan Jasa Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 536.K/201/M.PE/1995 tanggal 18 Mei 1995;
2. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 211/Kpts/M/Pertamb/ 1978 tanggal 29 Maret 1978 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Bahan Galian dan Mengadakan Konsultasi Mengenai Pemberian Fasilitas Penanaman Modal Di Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi dan Pemberian Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang terkait dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA