Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dokter Gigi, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan.
2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut, adalah bentuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut.
3. Sarana pelayanan kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan gigi dan mulut, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan atau Unit Kesehatan lainnya.
4. Angka kredit, adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Dokter Gigi dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
5. Tim penilai angka kredit, adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Gigi.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Dephan, adalah Menteri Pertahanan.
7. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Dokter Gigi.
8. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
9. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Dokter Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan.
(2) Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Departemen Kesehatan.
Pasal 3
(1) Dokter gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
Pasal 4
Tugas pokok Dokter Gigi adalah memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Pasal 5
(1) Tim Penilai terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Dokter Gigi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/02/M/V/2006.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan.
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasi TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU;
(4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh:
a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
(5) Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah:
a. menduduki jabatan/pangkat serendah-rendahnya dokter gigi muda Gol. III/c atau yang setara;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dokter Gigi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi, adalah sebagai berikut :
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Dokter Gigi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Dokter Gigi.
(10) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
(12) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Dokter Gigi harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Dokter Gigi.
Pasal 6
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah:
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Dokter Gigi Pertama sampai Dokter Gigi Madya di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI;
b. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Dokter Gigi Pertama sampai Dokter Gigi Muda di lingkungan TNI;
dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 7
(1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian yang serendah-rendahnya Eselon IV atau setara pada masing-masing Satuan Kerja Koordinator Pelaksana.
(2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada masing-masing unit organisasi.
(3) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, maka secara ex-officio tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat Eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian yang ditunjuk oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan.
Pasal 8
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional dokter gigi.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Personel TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing unit organisasi serta ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 9
Unsur kegiatan Dokter Gigi yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
a. pendidikan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pengabdian pada masyarakat;
d. pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter Gigi;
Pasal 10
(1) Pendidikan, meliputi :
a. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
(2). Pelayanan kesehatan, meliputi:
a. penyembuhan penyakit gigi dan mulut;
b. pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut;
c. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut;
d. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
e. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat;dan
f. pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
(3) Pengabdian pada masyarakat, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
b. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan;dan
c. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu.
(4) Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut;
b. penterjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut;
c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut; dan
d. penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut.
(5) Penunjang tugas Dokter Gigi, meliputi :
a. pengajar/peneliti dalam bidang kesehatan gigi dan mulut;
b. peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya bidang kesehatan gigi dan mulut;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Gigi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi;
e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. perolehan piagam kehormatan.
Pasal 11
(1) Jenjang jabatan Dokter Gigi dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu:
a. Dokter Gigi Pertama;
b. Dokter Gigi Muda;
c. Dokter Gigi Madya; dan
d. Dokter Gigi Utama.
(2) Jenjang pangkat Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Dokter Gigi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Dokter Gigi Muda, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c;dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Dokter Gigi Madya, terdiri dari:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Dokter Gigi Utama, terdiri dari:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 12
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Dokter Gigi adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(2) Penetapan jenjang jabatan Dokter Gigi ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Dokter Gigi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Dokter Gigi Pertama, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama;
2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
3. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum;
4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I;
5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana;
6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I;
7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana;
9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I;
10. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut;
11. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiolog penyakit gigi dan mulut;
12. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
14. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
17. menguji kesehatan;
18. melakukan visum et repertum;
19. menjadi saksi ahli;
20. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
22. melakukan tugas jaga panggilan;
23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
b. Dokter Gigi Muda, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama;
2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsul rujukan pertama;
3. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
4. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum;
5. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I;
6. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
7. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana;
8. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I;
9. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
10. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana;
11. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I;
12. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut;
13. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut;
14. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
15. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
16. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
17. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
18. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
19. menguji kesehatan;
20. melakukan visum et repertum;
21. menjadi saksi ahli;
22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
23. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
24. melakukan tugas jaga panggilan;
25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
c. Dokter Gigi Madya, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum;
3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II;
4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang;
6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat II;
7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang;
9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II,
10. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut;
11. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
16. menguji kesehatan;
17. melakukan visum et repertum;
18. menjadi saksi ahli;
19. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
20. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium;
21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
22. melakukan tugas jaga panggilan;
23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
d. Dokter Gigi Utama, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum;
3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat III;
4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang;
6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat III;
7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang;
9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat III;
10. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
11. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
13. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
14. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
15. menguji kesehatan;
16. melakukan visum et repertum;
17. menjadi saksi ahli;
18. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
19. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium;
20. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
21. melakukan tugas jaga panggilan;
22. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
23. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
(2) Dokter Gigi yang melaksanakan tugas:
a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular;
b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan;
c. pengabdian pada masyarakat;
d. kegiatan pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter Gigi, diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 14
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter Gigi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), maka Dokter Gigi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 15
Penilaian angka kredit ditetapkan sebagai berikut:
a. Dokter Gigi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Dokter Gigi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Pasal 17
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi disampaikan setelah menurut perhitungan Dokter Gigi yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Gigi, antara lain dilampiri:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta bukti fisiknya;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi serta bukti fisiknya; dan
d. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Dokter Gigi dilakukan sekurang- kurangnya enam bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat -lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Gigi harus dinilai secara saksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang selanjutnya disampaikan kepada
pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi penetapan angka kredit (PAK).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN apabila yang bersangkutan berada di daerah; dan
b. tembusan disampaikan kepada :
1. Dokter Gigi yang bersangkutan;
2. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan;
3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Menteri Pertahanan; dan
5. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
6. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan.
(4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau yang setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian atau di bidang kesehatan.
(5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Dokter Gigi diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Pasal 19
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit bagi PNS Dephan untuk jabatan fungsional Dokter Gigi jenjang:
a. utama adalah Menteri Kesehatan;
b. madya adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. pertama sampai muda adalah Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada masing masing unit organisasi.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator pada Mabes TNI atau Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana unit organisasi Dephan.
Pasal 20
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi bagi PNS Dephan diajukan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Dokter Gigi Utama;
dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan) untuk Dokter Gigi Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Dokter Gigi di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 21
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Dokter Gigi yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Bagi Dokter Gigi :
a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya;
dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut:
1. untuk Dokter Gigi Utama dapat dilihat dalam Dupak Dokter Gigi Utama; dan
2. untuk Dokter Gigi Madya dapat dilihat dalam Dupak Dokter Gigi Madya.
c. Setiap usul Penetapan Angka Kredit Dokter Gigi Utama dan Dokter Gigi Madya harus dilampiri dengan :
1. surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pegawai, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan kepegawaian;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pegawai dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan pembinaan kesehatan gigi;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan pegawai, dan bukti fisiknya di buat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan kesehatan gigi;
4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan pengembangan profesi kedokteran gigi;
5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi;
6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan
7. pengiriman Dupak kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja
dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
(3) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam Verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Dokter Gigi yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(4) Bagi Tim Penilai :
a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan;
b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Dokter Gigi yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan
d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Dokter Gigi, adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional dokter gigi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Dokter Gigi, harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1. berijazah Dokter Gigi;
2. serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I, III/b; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya benilai baik dalam satu tahun terakhir.
b. penetapan jenjang jabatan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 24
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Dokter Gigi dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dokter Gigi dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Dokter Gigi ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 25
(1) Dokter Gigi Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Gigi Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Dokter Gigi Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) dari pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan pengembangan profesi.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dokter Gigi dibebaskan sementara pula dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dokter Gigi;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 26
(1) Dokter Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali dalam jabatan Dokter Gigi.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Dokter Gigi setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 27
Dokter Gigi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
Pasal 28
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dokter Gigi atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Kep Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
141/KEP/M.PAN/II/2003.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Dokter Gigi ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Dokter Gigi yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/ golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Dokter Gigi yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
Pasal 29
(1) Tunjangan Jabatan Dokter Gigi dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(3) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, Tunjangan jabatan fungsional Dokter Gigi dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga.
(5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(6) Untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Dokter Gigi, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan.
(7) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(8) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (5) dan (6) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada:
a. Menteri U.p. Sekretaris Jenderal Dephan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara U.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e. Kepala Biro Kepegawaian; dan
f. Pejabat lain yang terkait.
Pasal 30
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional dokter gigi di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
29 Tahun 2008 26 November 2008
