Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
2. Warga Negara adalah warga negara Republik INDONESIA.
3. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
4. Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
5. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.
