Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PERMEN No. 30 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman
Daerah
adalah
semua
transaksi
yang
mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam
Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus
dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4. Perjanjian . . .

4.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
5.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
6.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri
yang diperoleh Pemerintah.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang
diperoleh Pemerintah.
8.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai
Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari
penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
9.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
10. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan
Pemerintahan
Daerah
yang
dibahas
dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
11. Obligasi
Daerah
adalah
Pinjaman
Daerah
yang
ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di
pasar modal.
12. Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.

13. Dana . . .

13. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
berdasarkan
angka
persentase
untuk
mendanai
kebutuhan
Daerah
dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota,
dan
perangkat
Daerah
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
17. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah
dalam
rangka
melaksanakan
kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan
APBD yang digunakan untuk menutup:
a.
defisit APBD;
b.
pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c.
kekurangan arus kas.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(5) Pemerintah . . .

(5)
Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah
sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal
kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka
hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan
Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 3

Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.

Pasal 4

Pinjaman Pemerintah Daerah kepada pihak luar negeri dilakukan
melalui Pemerintah.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah entitas di luar
Pemerintah Daerah seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Pemerintah Daerah lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kegiatan” adalah bagian dari program yang
dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu
program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber
daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

Pasal 6

(1)
Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah
Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan
dalam perjanjian pinjaman.

(2) Gubernur . . .

(2)
Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi
kewenangan
oleh
gubernur,
bupati,
walikota
menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas
nama Pemerintah Daerah.
(3)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian
pinjaman.

Pasal 7

(1)
Menteri
menetapkan
batas
maksimal
kumulatif
pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan paling
lambat
bulan
Agustus
untuk
tahun
anggaran
berikutnya.
(2) Penetapan
batas
maksimal
kumulatif
pinjaman
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1)
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
(2)
Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran
dalam
rangka
Pinjaman
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
lampiran dokumen APBD.

Pasal 9

Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
a. disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
b. dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 10

(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
melalui Menteri.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal
dari
APBN
termasuk
dana
investasi
Pemerintah,
penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa
Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.

Pasal 11

Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c.
Pinjaman Jangka Panjang.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tahun anggaran yang berkenaan" adalah
tahun anggaran pada saat Pemerintah Daerah melakukan
Pinjaman Jangka Pendek.
Jangka waktu pelunasan Pinjaman Jangka Pendek tidak dapat
melebihi tahun anggaran berkenaan. Dengan demikian, Pinjaman
Jangka Pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk mendanai
defisit kas pada akhir tahun anggaran.
Pinjaman Jangka Pendek tidak termasuk kredit jangka pendek
yang lazim terjadi dalam perdagangan, misalnya pelunasan
kewajiban atas pengadaan/pembelian barang dan/atau jasa yang
tidak dilakukan pada saat barang dan/atau jasa dimaksud
diterima.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pinjaman Jangka Pendek yang digunakan untuk menutup
kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain
untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai.

Pasal 13

(1) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu
yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati,
atau walikota yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank; dan
d.
lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman
Jangka
Menengah
digunakan
untuk
membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan
penerimaan.

Pasal 14

(1) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Kewajiban . . .

(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran
berikutnya
sesuai
dengan
persyaratan
perjanjian
pinjaman yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(4) Pinjaman
Jangka
Panjang
yang
bersumber
dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
investasi
prasarana
dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan
publik yang:
a.
menghasilkan
penerimaan
langsung
berupa
pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan
pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa
penghematan
terhadap
belanja
APBD
yang
seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut
tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5) Pinjaman
Jangka
Panjang
yang
bersumber
dari
masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan
investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan
pelayanan
publik
yang
menghasilkan
penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan
atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

Pasal 15

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah sisa Pinjaman Daerah" adalah
jumlah seluruh kewajiban pembayaran kembali pinjaman
lama yang belum dibayar, termasuk bunga dan/atau
kewajiban lainnya.
Yang dimaksud dengan "jumlah pinjaman yang akan ditarik"
adalah jumlah rencana komitmen pinjaman yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "penerimaan umum APBD" adalah
seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi
Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan
lain yang kegunaannya dibatasi untuk mendanai pengeluaran
tertentu.

Huruf b . . .

Huruf b
Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan
pinjaman menunjukan rasio kemampuan membayar kembali
pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut:

DSCR
=
{PAD + DAU + (DBH-DBHDR)} – BW
≥ X
Pokok pinjaman + Bunga + BL

DSCR
= Rasio Kemampuan Membayar Kembali

Pinjaman Daerah yang bersangkutan;
PAD
= Pendapatan Asli Daerah;
DAU
= Dana Alokasi Umum;
DBH
= Dana Bagi Hasil;
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
BW
= Belanja Wajib;
Pokok Pinjaman = Angsuran Pokok Pinjaman;
Bunga
= Beban Bunga Pinjaman;
BL
= Biaya Lain.
DSCR Pemerintah Daerah ≥ X
X

= Rasio kemampuan membayar kembali pinjaman

(DSCR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Yang dimaksud dengan "belanja wajib" adalah belanja
pegawai dan belanja anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Yang termasuk biaya lain misalnya biaya administrasi,
komitmen, provisi, asuransi, dan denda yang terkait dengan
Pinjaman Daerah.
Besaran PAD, DAU, DBH, DBHDR, dan BW dihitung dari rata-
rata realisasi per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Pokok
Pinjaman,
Bunga,
dan
Biaya
Lain
merupakan
Kewajiban Pinjaman.

Besaran . . .

Besaran Kewajiban Pinjaman dihitung dari rata-rata per
tahun kewajiban pinjaman lama yang belum dilunasi
ditambah dengan rata-rata per tahun kewajiban pinjaman
yang diusulkan.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“persyaratan
lainnya”
adalah
persyaratan yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Ayat (2)
Pembayaran kembali pinjaman yang bersumber dari Pemerintah
merupakan prioritas kewajiban Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk dalam hal
pinjaman
tersebut
diteruspinjamkan,
dihibahkan,
dan/atau
dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 16

(1)
Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2)
Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah
untuk
mengembalikan
pinjaman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma
lima)
dengan
memperhatikan
perkembangan
perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.

Pasal 17

Menteri selaku Bendahara Umum Negara dapat memberikan
pinjaman kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan
Pinjaman Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Prosedur Pengajuan dan
Penilaian Usulan Pinjaman Daerah

Pasal 18

(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota
kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan
prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam
Negeri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit dokumen:
a.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
b.
APBD tahun berkenaan;

c. perhitungan . . .

c.
perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman;
d.
rencana penarikan pinjaman; dan
e.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Dalam
hal
usulan
berasal
dari
peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri
Dalam Negeri.
(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas
kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan
memperhatikan:
a.
kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara
berkala oleh Menteri;
b.
kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
c.
kemampuan membayar kembali; dan
d.
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait.

Pasal 20

(1)
Menteri
dapat
menyetujui
atau
menolak
usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Dalam . . .

(2)
Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian
pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penilaian usulan Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman

Pasal 22

(1) Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan
gubernur, bupati, atau walikota.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian
pinjaman
yang
dananya
berasal
dari
peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Perjanjian
pinjaman
yang
dananya
berasal
dari
peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari
Pemerintah selain yang berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri dan/atau peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Pinjaman Daerah.

Pasal 23 . . .

Pasal 23

(1) Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah
usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.
(2) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian
Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 24

(1)
Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan
persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Mata
uang
yang
dicantumkan
dalam
Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata
uang rupiah atau mata uang asing.

Pasal 25

(1) Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
Dalam
Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
atau
Perjanjian
Pinjaman
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan
kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati,
atau walikota.

(3) Dalam . . .

(3) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam
Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada
pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 26

Kementerian
Keuangan
dan
Pemerintah
Daerah
menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan
perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penganggaran dalam APBN serta
Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah

Pasal 28

(1)
Menteri
menyusun
rencana
alokasi
pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan
Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian
pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk
dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana . . .

(2)
Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun
berdasarkan
rencana
tahunan
pencairan
dan/atau penyaluran pinjaman.
(3)
Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau
jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.

Pasal 29

(1)
Menteri melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan
Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi
anggaran
dalam
APBN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya
berasal
dari
Pinjaman
Dalam
Negeri
setelah
penandatanganan
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam
APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya
berasal
dari
Pinjaman
Luar
Negeri
setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 30 . . .

Pasal 30

Penarikan
dan/atau
penyaluran
pinjaman
Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pencapaian kinerja.

Pasal 31

Penarikan
dan/atau
penyaluran
pinjaman
Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui:
a.
pembayaran langsung;
b.
rekening khusus;
c.
pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d.
Letter of Credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran
dalam APBN, penarikan, dan penyaluran Pinjaman Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang
bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang
memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.

Bagian Kesatu . . .

Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Pendek

Pasal 34

(1)
Pemerintah
Daerah
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan
Pinjaman
Jangka
Pendek
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan
pemberi
pinjaman
yang
paling
menguntungkan
Pemerintah Daerah.
(4)
Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati,
walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.

Bagian Kedua
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang

Pasal 35

(1) Sebelum
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan
rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman
Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk
mendapat pertimbangan.

(2) Sebelum . . .

(2) Sebelum
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi
pinjaman,
bupati
atau
walikota
harus
menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah
atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam
Negeri
untuk
mendapatkan
pertimbangan
dan
tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati,
atau walikota;
c.
pernyataan
tidak
mempunyai
tunggakan
atas
pengembalian
pinjaman
yang
berasal
dari
Pemerintah;
d.
kerangka acuan kegiatan;
e.
perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman;
f.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
g.
Rancangan APBD tahun berkenaan;
h.
perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah
jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
i.
rencana keuangan pinjaman.
(4) Menteri
Dalam
Negeri
memberikan
pertimbangan
kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 36

(1)
Pemerintah
Daerah
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang
kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman
Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi
pinjaman.
(3) Pinjaman . . .

(3)
Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka
Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota
dan pemberi pinjaman.
(4)
Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau
Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 37

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah
sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 38

Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

Pasal 39

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar
modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.

Pasal 40

Ketentuan ini menegaskan bahwa segala risiko yang timbul sebagai
akibat dari penerbitan Obligasi Daerah tidak dijamin dan/atau tidak
ditanggung oleh Pemerintah.
Mengingat Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah, maka Obligasi
Daerah bukanlah tergolong dalam Surat Utang Negara.

Yang dimaksud dengan "efek" adalah efek sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 41

Ketentuan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan
Obligasi Daerah yang menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan
nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai
nominalnya pada saat diterbitkan (index bonds).

Pasal 42 . . .

Pasal 42

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana
dalam
rangka
penyediaan
Pelayanan
Publik
yang
menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari
pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana
tersebut.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "nilai nominal" adalah nilai pokok
Obligasi Daerah, yaitu nilai yang dapat ditagih oleh pemegang
Obligasi Daerah kepada Pemerintah Daerah sebagai penerbit
obligasi pada saat jatuh tempo, atau besarnya kewajiban pokok
Obligasi Daerah yang dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada
pemegang Obligasi Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanggal jatuh tempo" adalah jangka
waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian penerbitan
Obligasi
Daerah
(biasanya
tercantum
dalam
perjanjian
perwaliamanatan) dimana pemegang obligasi berhak menuntut
pelunasan hak yang terkait dengan Obligasi Daerah. Tanggal
jatuh tempo tersebut dapat meliputi tanggal jatuh tempo
pembayaran pokok maupun pembayaran bunga.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tingkat bunga (kupon)" adalah manfaat
yang dijanjikan kepada pemegang Obligasi Daerah sebesar
persentase tertentu dari nilai nominal. Penetapan tingkat bunga
dapat ditetapkan secara pasti (fixed rate) atau mengambang
(floating rate).

huruf e . . .

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Dalam penerbitan Obligasi Daerah dapat diperjanjikan bahwa
Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi dapat membeli
kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya sebelum jatuh
tempo.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah" adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menangani bidang keuangan.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud digunakan
dalam penyampaian rencana penerbitan obligasi kepada Menteri.
Persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
atas
setiap
penerbitan
Obligasi
Daerah
secara
otomatis
merupakan
persetujuan atas pembayaran dan pelunasan segala kewajiban
keuangan di masa mendatang yang timbul dari penerbitan Obligasi
Daerah.
Ayat (2)
Dalam hal bunga Obligasi Daerah ditetapkan mengacu pada tingkat
bunga mengambang, maka persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dimaksud adalah menetapkan formula tingkat bunga.

ayat (3) . . .

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "nilai bersih" adalah total keseluruhan nilai
nominal
Obligasi
Daerah
yang
beredar
(outstanding)
yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di luar nilai nominal Obligasi
Daerah yang ditarik kembali sebagai pelunasan sebelum jatuh
tempo dan/atau Obligasi Daerah yang telah dilunasi pada saat
jatuh tempo selama satu tahun anggaran.
Ayat (4)
Biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah antara lain biaya
emisi, denda, jasa pemeringkat efek, serta jasa profesi dan lembaga
penunjang pasar modal.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan
pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang segala
kewajiban dari obligasi tersebut.
Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan dengan persetujuan pleno
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Persetujuan pleno Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud digunakan sebagai syarat
penandatanganan perjanjian pinjaman.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 45

(1)
Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah yang diterbitkannya.
(2)
Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau
disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).

(3) Dalam . . .

(3)
Dalam
hal
Obligasi
Daerah
yang
dibeli
kembali
diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang
melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.

Bagian Ketiga
Kewajiban Pembayaran

Pasal 46

(1)
Pemerintah Daerah wajib membayar:
a.
pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat
jatuh tempo; dan
b. denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran
pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari
penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi
Daerah tersebut.
(4)
Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang
cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda
Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan
dari pendapatan daerah lainnya.
(5)
Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi
Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang
dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap
melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang
telah jatuh tempo tersebut.
(6)
Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan
dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam
laporan realisasi anggaran.
Bagian Keempat . . .

Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah

Pasal 47

Pengelolaan Obligasi Daerah dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh
gubernur, bupati, atau walikota.

Pasal 48

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemerintah Daerah melakukan penjualan Obligasi Daerah pada
pasar perdana melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Selanjutnya, dalam hal Pemerintah Daerah bermaksud untuk
membeli kembali (buy back) Obligasi Daerah yang diterbitkannya
atau menjual kembali atas Obligasi Daerah yang dibeli kembali
dimaksud, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembelian
kembali atau penjualan kembali Obligasi Daerah tersebut melalui
lelang.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan
pertanggungjawaban
Obligasi
Daerah
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 50

Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang dibiayai dari
Pinjaman
Daerah
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang
dan jasa.

Pasal 51

(1) Pemerintah
Daerah
wajib
melakukan
kewajiban
pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian pinjaman.
(2) Dalam
hal
Pinjaman
Daerah
bersumber
dari
Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan
pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke
Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang
ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 52

(1) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya
dibebankan pada belanja APBD.
(2) Kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan
dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran berkenaan.

Pasal 53

Ayat (1)
Kewajiban pembayaran kembali atas pinjaman yang jatuh tempo
meliputi seluruh angsuran pokok pinjaman ditambah bunga
pinjaman, dan/atau biaya lain.
Dengan menempatkan kewajiban atas pinjaman tersebut sebagai
prioritas
dan
dianggarkan
dalam
pengeluaran
APBD,
maka
pemenuhan
kewajiban
tersebut
dimaksudkan
mempunyai
kedudukan
yang
sejajar
dengan
pengeluaran
lain
yang
diprioritaskan Pemerintah Daerah, misalnya pengeluaran yang
apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban atas Pinjaman Daerah
tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak
tercapai.
Ayat (2)
Realisasi pembayaran bunga dapat melebihi proyeksi pembayaran
bunga dalam satu tahun anggaran, apabila tingkat bunga yang
berlaku dari Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka
Panjang dengan tingkat bunga mengambang lebih besar dari asumsi
tingkat bunga yang ditetapkan dalam APBD.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 54

Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah dilakukan dalam mata uang sesuai yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

Pasal 55

(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah atas:
a.
penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah;
dan
b. penerimaan
kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman Daerah.
(2) Gubernur,
bupati,
atau
walikota
melakukan
penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a.
penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b.
kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3) Gubernur,
bupati,
atau
walikota
melakukan
penatausahaan atas:

a. penerimaan . . .

a.
penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan
Obligasi Daerah;
b.
penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan
yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
c.
pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi
Daerah.

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 56

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban
pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber
dari Pemerintah.
(2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian
atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah
kepada
Pemerintah
Daerah
termasuk
pembatalan
pinjaman, apabila:
a.
penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan
yang
sangat
jauh
menyimpang
dari
rencana
penarikan; dan/atau
b.
penggunaan
pinjaman
tidak
sesuai
dengan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk
melihat
indikasi
adanya
penyimpangan
dan/atau
ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi
Daerah dengan realisasinya.

Bagian Ketiga . . .

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 57

(1) Dalam
rangka
pertanggungjawaban
pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
(2) Dalam
rangka
pertanggungjawaban
pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan
menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 58

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan
dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi
Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
sebagai
bagian
dari
pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.

Pasal 59

Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan
Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran
berjalan.

Bagian Keempat
Publikasi

Pasal 60

(1)
Gubernur,
bupati,
atau
walikota menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara
berkala.
(2)
Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
a.
kebijakan tentang Pinjaman Daerah;

b. posisi . . .

b.
posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c.
jangka waktu Pinjaman Daerah;
d.
tingkat bunga Pinjaman Daerah;
e.
sumber Pinjaman Daerah;
f.
penggunaan Pinjaman Daerah;
g.
realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h.
pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.

Pasal 61

Aktivitas pasar Obligasi Daerah dapat ditingkatkan bilamana informasi
tentang rencana dan realisasi penerbitan yang meliputi, antara lain,
informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan volume Obligasi
Daerah, diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur. Program
tersebut khususnya dilakukan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah
yang dimaksudkan untuk pembentukan tolok ukur harga aset
keuangan. Adanya hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada
para
pemodal
untuk
menyusun
strategi
penawaran
(bidding),
menentukan jumlah persediaan Obligasi Daerah dalam portofolio, dan
merencanakan penjualan/pelepasan Obligasi Daerah yang saat ini
berada dalam portofolio mereka. Bilamana pelaku pasar modal sudah
mengetahui jadwal penerbitan dimaksud, gangguan potensial yang
terjadi di pasar modal dapat dihindari.
Pasal 62 . . .

Pasal 62

Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang dapat
diketahui oleh seluruh masyarakat.
Ketentuan
ini
dimaksudkan
agar
terdapat
keterbukaan
dan
pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban
pinjaman tersebut.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64

(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi
Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak
Daerah tersebut.
(2)
Dalam
hal
Pemerintah
Daerah
tidak
memenuhi
kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah,
pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi
hak Daerah tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban
pinjaman
kepada
Pemerintah
melalui
perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 65

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana
Perimbangan.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran
pinjaman; dan
b.
peraturan
perundang-undangan
yang
telah
ada
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 67

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian
pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lain diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 68

Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
PINJAMAN DAERAH

I. UMUM
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan fungsi pemerintahan
daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan
pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang
cukup kepada Daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber
keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari
Pemerintah
sesuai
dengan
urusan
Pemerintah
yang
diserahkan,
kewenangan memungut dan mendayagunakan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya
nasional yang berada di Daerah dan Dana Perimbangan lainnya, dan hak
untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan, termasuk
pinjaman.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada
prinsipnya mengatur mengenai pendanaan atas pelaksanaan otonomi
Daerah berupa desentralisasi fiskal dengan konsep uang mengikuti fungsi
(money follows function). Undang-undang tersebut mengatur konsep
desentralisasi fiskal secara komprehensif, termasuk Pendapatan Asli
Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman, dan sumber-sumber
penerimaan Daerah lainnya. Pinjaman Daerah merupakan salah satu
sumber penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang
dicatat dan dikelola dalam APBD.

Undang-Undang . . .

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menyatakan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada
Pemerintah Daerah, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau
hibah kepada Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan
hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah tidak
semata-mata bertumpu kepada Dana Perimbangan, namun juga termasuk
Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah sebagai salah satu sumber pendanaan
pembangunan daerah. Dengan demikian, Pinjaman Daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan hubungan keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD
untuk mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan
Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana
pinjaman dapat ditujukan untuk mendanai kegiatan investasi berupa
pengadaan prasarana dan/atau sarana Daerah yang memberikan manfaat
ekonomi
dan
sosial
bagi
masyarakat.
Kegiatan
investasi
tersebut
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Daerah pada
umumnya dan/atau penerimaan Daerah pada khususnya. Selain itu, dana
pinjaman juga dapat ditujukan untuk mengatasi masalah jangka pendek
yang berkaitan dengan arus kas Daerah.
Mengingat
pinjaman
memiliki
berbagai
risiko
seperti
risiko
kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, dan risiko pembiayaan
kembali, maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan
Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur
lebih lanjut hal yang menyangkut Pinjaman Daerah dan pemberian
pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, dengan mengantisipasi
kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya
mempertahankan kondisi kesehatan keuangan daerah dan kesinambungan
perekonomian nasional.

II. PASAL DEMI PASAL