(1) Setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dalam rangka menjaga tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja, PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atas kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.
(2) Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor terdahulu.
(3) SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang memuat paling sedikit:
a. skema pelaksanaan kegiatan (pembiayaan dan operasional);
b. mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran;
c. mekanisme pengembalian biaya operasi;
d. pengelolaan aset;
e. tanggung jawab atas pelaksanaan operasi; dan
f. rencana penjualan hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi.
(4) PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disetujui oleh SKK Migas.
