Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Sekolah Tinggi untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
10. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa
output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi pada Sekolah Tinggi.
14. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
15. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
16. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
20. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
21. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
22. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
23. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi.
24. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
26. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja
yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.
