Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3. Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
4. Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
5. Pemeriksaan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan Perguruan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai dosen, instruktur, dan tutor yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
9. Warga Kampus adalah masyarakat yang beraktivitas dan/atau bekerja di kampus.
10. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
11. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Korban adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual.
13. Terlapor adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban.
14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
