Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PERMEN No. 32-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 10

(1) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada periode berjalan.
(2) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Dirjen Daglu atas nama Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen Daglu dan melampirkan dokumen:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB;
b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan
c. fotokopi surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat.
(4) Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterima secara lengkap dan benar.
(5) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali pada periode berjalan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA