(1) Pedoman budi daya burung puyuh yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan yang telah memiliki izin usaha budi daya burung puyuh diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Menteri Nomor 33-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA BURUNG PUYUH YANG BAIK
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman budi daya burung puyuh yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya burung puyuh, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Pedoman Budi Daya Burung Puyuh Yang Baik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
