Cukup jelas.
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Pasal 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6224
Pasal 2
(1) Gubemur dalam menyelenggarakan tugas dan
wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu
oleh perangkat gubernur,
e
f.
(2) Perangkat. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat
sebigaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
oleh perangkat daerah provinsi.
(3) Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
sekretaris gubernur.
(4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya
ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(5) Perangkat gubemur sebagei walil Pemerintah Pusat
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat.
Pasal 3
(1) Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat
terdiri atas:
a, sekretariat; dan
b. paling banyak 5 (lima) unit kerja.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a bertugas mendukung pelayanan administrasi
keuangan, perencanaan, dan umum.
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b membantu pelaksanaan tugas dan wewenang
gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat pada
bidang:
a. pemerintahan , . .
PRES IOEN
REPIJBLIK INDONESIA
-7
a. pemerintahan;
b. hukum dan organisasi;
c. keuangan;
d. perencanaan; dan
e. pengawasan.
(4) Sekretariat dan unit kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah
provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan perangkat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan
setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(l) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
l2l Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
melalui mekanisme dekonsentrasi,
(3) Pengalokasian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3)
dan
penggunaan
sebaqaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat
pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden
melalui menteri yang
urusan
pemerintahan dalam negeri.
l2l Salinan laporan ssfqgaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan
nasional, menteri
yang
urusan
di bidang
keuangan, dan menteri/kepala lemboga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
laporan tahunan yang disampaikan. paling lambat
2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Selain laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sewaktu-waktu dapat
meminta laporan kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah hrsat.
Pasal 6. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setiap tahun
dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan dan evaluasi
pelaksanaan tugas gubernul ss[egai wakil Pemerintah
Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi papua,
dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam peraturan frerundang-undangan yang
mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah
tersebut.
Pasal 9. . .
Menteri yang menyelenggarakan
PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
Pasal 9
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku,
yang merupakan
peraturan
dari Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan
Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebaeai Wakil pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209) dinyatakan masih terap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan
Pemerintah ini.
Pasal lO. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
Pasal 10
Keuangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah di Wilayah
Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol0 tentang Tata
Cara Pelaksanaan T[gas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 44, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pelaksanaan l\gas dan Wewenang serta Kedudukan
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tansgal 20 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2018 NOMOR 1O9
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
aerah, Deputi Bidang Hukum
-undangan,
ttd
ttd
Trihastuti Sukardi
PR ES IO EN
REPUBLIK INDONESIA
pERAruRAN r"r"*,*llT*rpuBLrK TND.NESTA
NOMOR 33 TAHUN 2OI8
TENTANG
PEI,,AKSANAAN TUGAS DAN WE1TIENANG GUBERNUR
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT
I. UMUM
Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu
oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan
oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas
dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini.
Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah
sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga
dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan.
Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat,
hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat
bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat
melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembinaan . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
dan pengawasan yErng dilakukan gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan
bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggarEran pemerintahan
daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geogralis yang
sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan
pengawasErn atas penyelenggaraan urusErn pemerintahan yang menjadi
daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai
penanggung jawab akhir pemerintahan secara
melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas
nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya
dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan
wewenang gubemur sslagai wakil
Pusat, perangkat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan
evaluasi.
N. PASALDEMIPASAL
