Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong

PERMEN No. 34-permen-kp-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang selanjutnya disebut Politeknik KP Sorong adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pembinaan Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan secara teknis operasional dan administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh direktur.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2018

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA