(1) Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah:
a. gabah;
b. beras;
c. jagung;
d. kopi;
e. kakao;
f. lada;
g. karet;
h. rumput laut;
i. rotan;
j. garam;
k. gambir;
l. teh;
m. kopra; dan
n. timah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
