Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non- porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23,
4813.20.31, ex4813.20.32,
4813.90.11, ex4813.90.19,
4813.90.91, dan ex4813.90.99 dengan uraian barang:
1. kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan
2. kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
