Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PERMEN No. 35 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri Pertahanan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan. (2) Pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan dilaksanakan dengan peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang meliputi: a. Panglima TNI; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Direktur Jenderal; e. Kepala Badan; atau f. Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan tertentu dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memperhatikan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Stratifikasi Peraturan Perundang-undangan bidang Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Administrasi Umum.

Pasal 3

Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. kejelasan tujuan adalah bahwa penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai; b. kelembagaan atau organ penyusun yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Menteri Pertahanan harus dibuat oleh Satker/Subsatker Penyusun yang berwenang; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam Peraturan Menteri Pertahanan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai jenisnya; d. dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan harus memperhitungkan efektivitas pelaksanaannya; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri Pertahanan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur tugas pokok dan fungsi Dephan; f. kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri Pertahanan harus memenuhi persyaratan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan g. keterbukaan adalah bahwa dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasannya bersifat transparan.

Pasal 4

(1) Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus disusun berdasarkan perumusan norma dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. (2) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal: a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan; b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi lain. (3) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak boleh hanya berisi pendelegasian untuk mengatur lebih lanjut materi muatan tersebut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

Teknik penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan berpedoman pada Ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 6

(1) Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan, wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. (3) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar; b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar; c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket. (4) Penyampaian Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan

Pasal 7

Penyebarluasan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: a. penggandaan dan pendistribusian oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; b. media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.

Pasal 8

(1) Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang. (2) Permintaan pendaftaran merk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Keputusan. 32. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dengan bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi. Contoh:

Pasal 9

(1) …….. (2) ……. a. ….; b…...; (dan, atau, dan/atau) c…… b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya. Contoh:

Pasal 10

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA DAFTAR ISI PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

Pasal 12

(1) …….. (2) ……. a. ….; b…...; (dan, atau, dan/atau) c…..; 1. …..; 2. …..; (dan, atau, dan/atau) 3. …... c. Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya. Contoh:

Pasal 17

Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang: a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan b. telah terdaftar pada daftar pemilih. 33. Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka; b. setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda titik; c. setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil; d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma; e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam; f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua; g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; h. pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan Pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain. 34. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir. 35. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dan rincian terakhir. 36. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakan di belakang rincian kedua dan rincian terakhir. 37. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian. a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya. Contoh:

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang ............. (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini. 68. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh : Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. 69. Pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan. 70. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan: a. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku; Contoh: Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009. b. menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan. Contoh: Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II. c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ... Contoh: Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan. 71. Hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif. 72. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya. 73. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkannya (artinya, berlaku surut), perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan. 74. Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya. 75. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi. 76. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu. E. PENUTUP 77. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan dan memuat: a. penandatanganan penetapan peraturan; dan b. akhir bagian penutup. 78. Penandatanganan penetapan Peraturan Menteri Pertahanan memuat: a. tempat dan tanggal penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat. 79. Rumusan tempat dan tanggal penetapan diletakkan di sebelah kanan. 80. Nama jabatan dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma. 81. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Menteri Pertahanan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 82. Penulisan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ..... menggunakan huruf kapital dan ditempatkan dibawah pengundangan serta diletakan ditengah marjin. Contoh untuk 80 dan 82 : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......... MENTERI PERTAHANAN, tanda tangan JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR ..... F.

Pasal 34

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. 28. Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat. 29. Penulisan ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik. 30. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh. 31. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil. Contoh: