(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
4. melakukan penumbuhan Poktan;
5. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
6. melakukan penumbuhan Gapoktan;
7. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
8. melakukan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
10. melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
12. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang (FFD);
13. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
14. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
15. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; dan
18. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) secara massal;
4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
7. melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
10. melakukan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
12. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
7. melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
10. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam MENETAPKAN dan meningkatkan skala usaha tani;
11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
12. melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
4. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan;
5. mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan;
7. mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan;
8. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
10. melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
12. mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
13. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
14. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot);
15. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
18. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. melakukan diseminasi informasi pertanian;
(teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
4. melakukan evaluasi penumbuhan Poktan;
5. melakukan evaluasi penumbuhan Gapoktan;
6. melakukan evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
10. melakukan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
12. melakukan evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
2. merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian
tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan evaluasi diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
4. melakukan evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
5. melakukan evaluasi pengembangan Gapoktan;
6. melakukan evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
8. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
10. merumuskan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
12. melakukan evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. melakukan evaluasi pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
2. merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
3. merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
4. merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
5. merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
7. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
9. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
10. merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
11. merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
12. merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
13. merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
14. merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.