Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
5. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk
pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
6. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
7. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
8. Wilayah Kerja Available adalah Wilayah Kerja yang pernah ditawarkan pada lelang regular Wilayah Kerja atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang tidak dapat ditetapkan pemenangnya dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak penetapan hasil Penawaran Wilayah Kerja termasuk bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya.
9. Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) yang selanjutnya disebut Gas Metana Batubara adalah Gas Bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (teradsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
10. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Oil, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane- Hydrate.
11. Penawaran Wilayah Kerja adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menawarkan Wilayah Kerja tertentu kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja melalui lelang reguler Wilayah Kerja atau penawaran langsung Wilayah Kerja.
12. Lelang Reguler Wilayah Kerja adalah mekanisme Penawaran Wilayah Kerja yang wilayahnya disiapkan oleh Pemerintah.
13. Penawaran Langsung Wilayah Kerja adalah mekanisme Penawaran Wilayah Kerja yang wilayahnya diusulkan oleh badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap melalui Studi Bersama atau tanpa Studi Bersama untuk kemudian dilakukan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
14. Studi Bersama (Joint Study) yang selanjutnya disebut Studi Bersama adalah kegiatan yang dilakukan bersama antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan direktorat jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja dengan tujuan untuk mengetahui potensi Minyak dan Gas Bumi.
15. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika, dan reservoir yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi konvensional di Wilayah Kerjanya.
16. Badan Usaha yang selanjutnya disingkat BU adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Bentuk Usaha Tetap yang selanjutnya disingkat BUT adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
18. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
19. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
20. Dokumen Partisipasi (Participating Document) adalah dokumen yang diajukan oleh BU atau BUT untuk mengikuti Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
21. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan inforrnasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil survei umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
22. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
24. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
25. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
26. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
27. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d 12 mil laut).
28. Gubernur Aceh adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
29. PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroaan (Persero) yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
30. Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh adalah Tim Penawaran Wilayah Kerja yang dibentuk sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
