Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJP) SECARA WAJIB

PERMEN No. 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang dinyatakan mampu memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id

Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP).
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP), sesuai persyaratan SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri yang ditujukan kepada LSPro dan Perusahaan pemohon berdasarkan permohonan SPPT-SNI yang menerangkan bahwa perusahaan pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi produk.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang MENETAPKAN bahwa suatu produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS)` dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib karena alasan tertentu, keperluan khusus dan/atau memiliki standar yang berbeda dengan SNI.
7. Surveilan adalah pengecekan (audit) secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT- SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Pengawasan merupakan mekanisme pemeriksaan terhadap perusahaan/produsen atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Wajib yang meliputi kegiatan produksi dan/atau peredaran produk.
9. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code secara wajib sebagai berikut:
No Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) SNI 07-0601-2006

ex. 7208.25.00.00 ex. 7208.26.00.00 ex. 7208.27.10.00 ex. 7208.27.90.00 ex. 7208.36.00.00 ex. 7208.37.00.00 ex. 7208.38.00.00 ex. 7208.39.00.00 ex. 7208.51.00.00 ex. 7208.52.00.00 ex. 7208.53.00.00 ex. 7208.54.00.00 ex. 7208.90.00.00 ex. 7211.13.10.00 ex. 7211.13.90.90 ex. 7211.14.11.00 ex. 7211.14.21.00 ex. 7211.14.19.00 ex. 7211.14.29.00 ex. 7211.19.11.00 ex. 7211.19.19.00 ex. 7211.19.21.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

ex. 7211.19.29.00

(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut :
a. jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja struktural (SS400);
b. jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon (C) maksimum 0,25%;
c. sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5 kg/mm2 (270 N/mm2) untuk baja lunak dan kuat tarik antara 400 N/mm2 sampai dengan 510 N/mm2 untuk baja struktural;
d. memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas; dan
e. memiliki ketebalan nominal 1,8 mm sampai dengan 25 mm.
(3) Syarat mutu dengan parameter komposisi kimia sebagaimana dimaksud pada SNI 07-0601-2006 Pasal 5.2 tabel 7 untuk kelas BjPS (baja struktural) ditetapkan menjadi sebagai berikut :
Simbol Komposisi kimia (%) maksimum C Mn P S BjPS 0,25 1,60 0,04 0,03

Pasal 3

(1) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak berlaku bagi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang memiliki kesamaan nomor HS dengan nomor HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila berdasarkan:
a. sifat teknis:
1. Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang memiliki lingkup, jenis dan sifat penggunaan yang sama dengan SNI 07-0601-2006, dan memiliki ukuran tebal nominal mulai dari 1,2 mm sampai dengan kurang dari 1,8 mm atau tebal nominal lebih besar dari 25 mm dan sesuai persyaratan produk akhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, simbol, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 07-0601-2006;
b. keperluan khusus untuk:
1. keperluan bahan baku:
a) industri otomotif, elektronika (peralatan listrik konsumsi) beserta komponennya;
b) industri kecil yang memiliki lingkup industri pengerjaan logam baja; atau c) produk tujuan ekspor keluar wilayah INDONESIA;
2. hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan);
3. barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
4. barang contoh untuk pameran; dan
5. contoh uji SPPT-SNI.
(2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf b) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) produk baja.
(3) Produk impor sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a dilarang dipindahtangankan pada pihak lain.
(4) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(5) Importir produsen yang mensuplai Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) impor sebagai bahan baku untuk industri kecil wajib dibuktikan dengan surat kontrak kerjasama beserta Purchase Order (PO) dengan industri kecil yang memiliki legalitas perizinan industri.
(6) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan.
(7) Dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(8) Ketentuan lebih lanjut persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 4

Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP); dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 5

(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI BjP.
(2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui sertifikasi Sistem 5, yaitu:
a. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI-ISO 9001:2008 atau revisinya; dan
b. pengujian kesesuaian mutu BjP sesuai dengan persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup BjP dan; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan kepemilikan sertifikat SNI-ISO 9001:2008 atau revisinya yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MLA)) dengan KAN.
(6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 6

(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) disertai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis dan kebenaran dokumen.
(4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan dan penelitian pemenuhan persyaratan dimaksud.
(5) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 7

Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri/impor dan beredar didalam negeri, wajib ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang www.djpp.kemenkumham.go.id

diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Jenis produk/simbol kelas;
e. Kelompok ukuran :
1) tebal x lebar x panjang (untuk lembaran);
2) tebal x lebar (untuk gulungan), untuk setiap simbol kelas;dan
f. Nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.

Pasal 9

SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 10

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-SNI selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penerapan SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 11

(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dibuktikan dengan foto copi SPPT-SNI yang telah dilegalisir oleh LSPro penerbit sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan.
(2) BjP impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP dan/atau petugas yang berkompeten.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap produk dimulai dari proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI BjP.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan SNI BjP.

Pasal 14

Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI BjP sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, harus menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/3/2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id