Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG

PERMEN No. 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung yang selanjutnya disingkat Politeknik KP Bitung adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
2. Statuta Politeknik KP Bitung adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik KP Bitung dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik KP Bitung.
3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.

5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
7. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Dosen dan Taruna.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Taruna.
10. Taruna adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Politeknik KP Bitung.
11. Alumni adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik KP Bitung.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
13. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan

perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
17. Direktur adalah pemimpin Politeknik KP Bitung yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik KP Bitung.

Pasal 2

(1) Politeknik KP Bitung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertempat di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(2) Hari lahir Politeknik KP Bitung pada tanggal 5 September 1999 sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai dies natalis Politeknik KP Bitung.

Pasal 3

(1) Politeknik KP Bitung memiliki lambang berupa perisai segi 5 (lima), dengan tulisan POLITEKNIK KP BITUNG, dengan warna dasar kuning dan warna merah pada bagian pinggirnya, terdapat jantra, roda gigi, ikan cakalang, jangkar, pena dan buku terbuka.
(2) Lambang Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bentuk perisai segi 5 (lima) melambangkan Pancasila;
b. isi:
1. tulisan POLITEKNIK KP BITUNG berwarna hitam pada lambang menjelaskan nama perguruan tinggi;
2. jantra berwarna hijau melambangkan tekad dan semangat terus maju terkendali dan terarah;
3. roda gigi berwarna putih melambangkan kerja sama dan gotong royong yang dinamis;

4. jangkar berwarna merah melambangkan kekuatan dan ketangguhan dalam menghadapi setiap rintangan;
5. ikan cakalang berwarna putih melambangkan kecepatan, kegesitan, dan mempunyai daya jelajah tinggi;
6. pena berwarna putih melambangkan semangat belajar yang tinggi; dan
7. buku terbuka berwarna putih melambangkan seluruh Sivitas Akademika Politeknik KP Bitung terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan keimanan dalam menyongsong dan mengisi globalisasi.
c. warna:
1. warna merah (Kode C;0 M:100 Y:100 K:0) melambangkan kekuatan, semangat, dan sifat ksatria;
2. warna kuning (Kode C;0 M:0 Y:100 K:0), melambangkan kedamaian dan keagungan;
3. warna hijau (Kode C:100 M:0 Y:100 K:0, melambangkan kesuburan dan kesejahteraan;
4. warna putih (Kode C:0 M:0 Y:0 K:0), melambangkan kesucian, kejujuran dan amanah; dan
5. warna hitam (kode C:75 M:68 Y:66 K:90) melambangkan kewibawaan, percaya diri, dan keteguhan.
(3) Lambang Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 4

(1) Politeknik KP Bitung memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar putih dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik KP Bitung.
(2) Bendera Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 5

(1) Bendera program studi Politeknik KP Bitung berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 dengan warna dasar sesuai dengan program studi masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik KP Bitung.
(2) Ketentuan mengenai warna dasar, kode warna, dan tata cara penggunaan bendera program studi diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) Politeknik KP Bitung memiliki himne dan mars dengan judul Himne Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung dan Mars Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.
(2) Himne dan mars Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan himne dan mars Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 7

Pakaian seragam dan atribut bagi Taruna Politeknik KP Bitung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 8

Politeknik KP Bitung memiliki tujuan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, memiliki semangat terus berkembang, berdaya saing tinggi, bermoral, berjiwa kewirausahaan dan berwawasan lingkungan, serta unggul di bidang industri kelautan dan perikanan dengan pendekatan teaching factory;
b. melaksanakan penelitian terapan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu kehidupan;
d. membangun jiwa kewirausahaan di kalangan Sivitas Akademika yang menumbuhkembangkan sektor industri bidang kelautan dan perikanan; dan
e. mengembangkan program kemitraan dan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, masyarakat, pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.

Pasal 9

Politeknik KP Bitung memiliki rencana arah pengembangan sebagai berikut:
a. menjadikan pusat pengembangan produk inovasi yang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pendidikan tinggi dan industri bertaraf internasional;
b. mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal untuk melaksanakan

Tridharma Perguruan Tinggi;
c. mengembangkan diri dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara berupa penemuan, pengembangan, kombinasi, atau integrasi dari beberapa teknologi di bidang kelautan dan perikanan yang sudah ada sebelumnya, menjadi teknologi kelautan dan perikanan baru yang membawa kemaslahatan masyarakat;
d. meningkatkan mutu lulusan melalui pengelolaan mutu pendidikan dan lembaga yang efektif dan efisien;
e. meningkatkan manajemen mutu pendidikan kelautan dan perikanan yang berkualitas dengan standar layanan minimum secara konsisten dan terus-menerus; dan
f. mengembangkan sarana dan prasarana untuk memenuhi tuntutan perubahan ilmu dan teknologi secara global.

Pasal 10

Organisasi Politeknik KP Bitung terdiri dari:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 11

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik KP Bitung.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melakukan pembinaan mental dan moral Taruna;
c. melakukan pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(5) Direktur berkewajiban menyiapkan rencana jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk

jabatan yang sama atau bidang lainnya.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.

Pasal 13

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan Alumni serta pembinaan karakter.

Pasal 14

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.

(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan, saran atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur;
b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Bitung; dan
c. pemberian bantuan pengembangan Politeknik KP Bitung.

Pasal 15

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. anggota kehormatan; dan
b. anggota biasa.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri dari:
a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kota Bitung;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(4) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(5) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut:

a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung di sektor kelautan dan perikanan.
(6) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen tetap wakil program studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 16

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Bitung yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;

d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. penetapan kurikulum program studi;
2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik KP Bitung paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan pengevaluasian pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. pengawasan pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 17

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Senat terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri dari:
a. Direktur;
b. para Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dipilih di antara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 18

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;

dan
b. pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
(3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 19

(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri dari:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standardisasi;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama.
(3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 20

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 21

(1) Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan

e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 22

(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan dan Alumni.

Pasal 23

Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai tugas

melakukan pengelolaan administrasi akademik, Dosen dan Tenaga Kependidikan, praktik kerja nyata (praktik kerja lapang dan kerja praktik akhir), ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
b. pelaksanaan administrasi praktik kerja nyata (praktik kerja lapang dan kerja praktik akhir) Taruna;
c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan Alumni; dan
d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan Taruna.

Pasal 25

Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri atas:
a. Urusan Administrasi Akademik; dan
b. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni.

Pasal 26

(1) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan administrasi pendidikan, serta Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, statistik, administrasi ketarunaan dan Alumni, serta urusan kesejahteraan Taruna.

Pasal 27

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 28

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.

Pasal 30

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Kepegawaian; dan
c. Urusan Tata Usaha.

Pasal 31

(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum dan kerja sama, serta ketatalaksanaan.
(3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 32

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik KP Bitung yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 33

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris.
(4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 34

(1) Program studi Politeknik KP Bitung terdiri dari:
a. program studi diploma tiga teknik penangkapan ikan;
b. program studi diploma tiga teknik pengolahan produk perikanan; dan
c. program studi diploma tiga mekanisasi perikanan.
(2) Program studi diploma tiga teknik penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik penangkapan ikan.
(3) Program studi diploma tiga teknik pengolahan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik pengolahan produk perikanan.
(4) Program studi diploma tiga mekanisasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang mekanisasi perikanan.
(5) Penutupan program studi dan/atau pembukaan program studi baru ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(6) Penutupan program studi dan/atau pembukaan program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangan-undangan.

Pasal 35

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan:
a. kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. publikasi;
d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. urusan administrasi pusat; dan
f. evaluasi dan pelaporan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 36

Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 37

(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. bimbingan dan konseling;
c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna;
d. pembinaan tata kehidupan kampus;
e. pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan Taruna; dan
f. urusan administrasi pusat.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 38

Masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 39

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur penunjang untuk

melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Bitung.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktik Kerja; dan
e. Unit Sertifikasi.

Pasal 40

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan program studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.

Pasal 41

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, terdiri dari Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Politeknik KP Bitung, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan secara teknis jabatan fungsional dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.

Pasal 42

(1) Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik KP Bitung diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta pertimbangan Senat.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik KP Bitung dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 44

(1) Ketua Senat Politeknik KP Bitung dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(3) Ketua dan Sekretaris Senat diangkat oleh Direktur.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan persyaratan dan tata cara penunjukan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 45

(1) Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dipilih dari dan oleh anggota Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 46

(1) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal dari pejabat fungsional yang bukan berasal dari unsur pemimpin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 47

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 48

(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 49

(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 50

(1) Kepala Unit Penunjang diangkat oleh Direktur.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 51

(1) Pengangkatan Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan:
a. berhenti atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan sementara dari PNS;
f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena suatu sebab;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. berhalangan tetap.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. penambahan unit kerja;
b. perubahan nomenklatur unit kerja;
c. penambahan program studi atau perubahan nomenklatur program studi; dan/atau
d. perubahan tugas dan fungsi.

Pasal 52

Untuk dapat diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dosen PNS;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan
h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan
b. mampu memiliki jiwa kewirausahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 54

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Penunjang, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Dosen PNS;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;

d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan
h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan
b. memiliki jiwa kewirausahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 55

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik KP Bitung dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang.
(2) Pengangkatan Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
b. pensiun;

c. diangkat dalam jabatan lain;
d. diberhentikan dari PNS;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara; atau
g. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. penambahan unit kerja;
b. perubahan nomenklatur; dan/atau
c. perubahan tugas dan fungsi.

Pasal 56

(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), diangkat oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 57

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. PNS;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mempunyai kompetensi sesuai dengan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 58

Direktur, Pembantu Direktur, anggota biasa Dewan Penyantun, Senat, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas

Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bitung dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta; dan/atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.

Pasal 59

Direktur dan Pembantu Direktur diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bitung diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat

Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. memasuki usia pensiun PNS;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari PNS;
e. diberhentikan dari PNS, Dosen, atau Tenaga Kependidikan;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. diangkat dalam jabatan lain; dan/atau
j. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.

Pasal 61

(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur.

(2) Apabila masa jabatan Pembantu Direktur berakhir dan Pembantu Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Dosen tetap yang memenuhi syarat sebagai pelaksana tugas Pembantu Direktur.

Pasal 62

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.

Pasal 63

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 64

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Satuan Pengawas Internal.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.

Pasal 65

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Pengawas Internal.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 66

(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Program Studi sebelumnya.

(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.

Pasal 67

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Program Studi menjadi Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen dari Program Studi yang bersangkutan yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Program Studi sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Program Studi.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 68

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 69

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 70

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagai Kepala Pusat Pembinaan Karakter definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 71

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter menjadi Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Pembinaan Karakter.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 72

Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Unit Penunjang.

Pasal 73

(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. berhalangan tetap;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS;
f. tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai anggota biasa atau anggota kehormatan; dan
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.

Pasal 75

Pemberhentian Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 76

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan serta sarana dan prasarana yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal terdiri dari:
a. bidang keuangan;
b. bidang sarana dan prasarana; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mekanisme penerapannya, diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 77

(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan mutu:
a. dapat diharap: tersedia saat dibutuhkan;
b. tanggap: tanggap terhadap kebutuhan;
c. kompeten: pemberi pelayanan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan;
d. dapat diakses: mudah mendapatkannya;
e. ramah dan sopan: supel;
f. komunikatif: memberikan pelayanan yang baik;
g. dapat dipercaya: pelanggan yakin bahwa pelayanan tersebut merupakan yang terbaik;
h. jaminan: tidak ada keraguan atau risiko yang berkaitan dengan penggunaan pelayanan;
i. pengertian/pemerhati:
memahami kebutuhan pelanggan; dan
j. dapat dipresentasikan: penampilan personil dan sarana yang tepat.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri dari pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. ketarunaan.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mekanisme penerapannya, dilaksanakan sesuai dengan pedoman mutu penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 78

(1) Politeknik KP Bitung menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(2) Politeknik KP Bitung menyelenggarakan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Tahun akademik di Politeknik KP Bitung ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari 16 (enam belas) minggu tatap muka

perkuliahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 80

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik KP Bitung dilaksanakan dengan satuan kredit semester.
(2) Beban studi Taruna, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 81

(1) Kurikulum Politeknik KP Bitung dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory.
(2) Kurikulum terdiri dari bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 82

(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Taruna.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, tugas akhir, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau

kelompok.
(4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada komponen penilaian yang tertuang pada rencana pembelajaran semester.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan huruf A (4,0), huruf AB (3,5), huruf B (3,0), huruf BC (2,5), huruf C (2,0), huruf D (1,0), dan huruf E (0).
(6) Hasil belajar Taruna dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(7) Hasil belajar Taruna dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 83

(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa laporan kerja praktik akhir dalam ujian komprehensif.
(2) Taruna dalam membuat laporan kerja praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibimbing oleh Dosen pembimbing.
(3) Ujian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah semua persyaratan akademis terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 84

(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), jika memiliki nilai ujian komprehensif paling sedikit B.
(2) Predikat kelulusan terdiri dari memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cumlaude) yang

dinyatakan pada transkrip akademik.

Pasal 85

(1) Politeknik KP Bitung pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 86

(1) Politeknik KP Bitung menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 87

(1) Penerimaan Taruna Politeknik KP Bitung diselenggarakan melalui seleksi dengan mengacu kepada pedoman penerimaan Taruna.
(2) Persyaratan untuk menjadi Taruna, meliputi:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat; dan
b. lulus seleksi penerimaan Taruna.
(3) Pedoman penerimaan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 88

(1) Penyelenggaraan penelitian Politeknik KP Bitung dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan sendiri atau kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, seminar usul penelitian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, seminar hasil penelitian, pelaporan, dan publikasi.
(4) Hasil penelitian berupa laporan penelitian, bahan ajar untuk perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat, materi seminar, dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat.
(5) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan.
(6) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 89

(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat Politeknik KP Bitung dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.

(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan melibatkan Dosen, Taruna, dan Tenaga Kependidikan baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 90

(1) Anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya memiliki Kebebasan Akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
(2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan Kebebasan Akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika berupaya agar kegiatan serta hasilnya

memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora.
(4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

Pasal 91

(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Politeknik KP Bitung sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Tenaga ahli dari luar Politeknik KP Bitung dapat diundang untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan Kebebasan Akademik.

Pasal 92

Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Politeknik KP Bitung dan Sivitas Akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebebasan Akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 94

(1) Lulusan Politeknik KP Bitung dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi.

(3) Sebutan gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 95

Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi berkenaan dengan program studi yang diikuti.

Pasal 96

(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
(2) Lulusan Politeknik KP Bitung dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan penghargaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 97

(1) Taruna Politeknik KP Bitung yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Direktur dan diketahui oleh Kepala Badan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan transkrip akademik.
(5) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 98

(1) Dosen pada Politeknik KP Bitung terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu, dan berstatus sebagai Dosen PNS pada Politeknik KP Bitung, serta memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN).
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu atau praktisi yang memiliki nomor urut pengajar (NUP).
(4) Wewenang, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta kenaikan pangkat Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jenjang jabatan akademik, pembinaan, dan penghargaan karir Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bitung terdiri dari:
a. tenaga administrasi;
b. pustakawan;
c. laboran;
d. pranata komputer;
e. teknisi;
f. pranata laboratorium pendidikan; dan
g. tenaga penunjang akademik lainnya.

(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari PNS atau non-PNS.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bitung mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Taruna merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu program studi di Politeknik KP Bitung.
(2) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai ketarunaan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 102

(1) Taruna Politeknik KP Bitung mempunyai hak:
a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan;
dan
h. ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Taruna Politeknik KP Bitung mempunyai kewajiban:
a. menyediakan perlengkapan diri yang akan digunakan selama masa pendidikan;
b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan kampus;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik KP Bitung; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 103

(1) Organisasi ketarunaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan, serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil.
(2) Organisasi ketarunaan yang sah dan diakui di Politeknik KP Bitung yaitu Senat Taruna yang diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna.
(3) Organisasi ketarunaan lain, dalam bentuk unit kegiatan Taruna, dapat dibentuk di bawah koordinasi seksi-seksi yang ada di dalam kepengurusan Senat Taruna.
(4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi Senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Senat Taruna merupakan kelengkapan nonstruktural di lingkungan Politeknik KP Bitung.
(6) Tugas, fungsi, keanggotaan, dan kepengurusan Senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya

diatur sesuai dengan ketentuan di lingkungan Politeknik KP Bitung.

Pasal 104

(1) Kegiatan ekstrakurikuler Politeknik KP Bitung meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pembentukan karakter, pembentukan fisik dan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang.
(2) Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler ketarunaan harus mendapatkan izin dari:
a. Direktur, dalam hal kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus; atau
b. Menteri, dalam hal kegiatan yang dilakukan antar negara.

Pasal 105

(1) Pendanaan kegiatan ketarunaan Politeknik KP Bitung berasal dari:
a. anggaran Politeknik KP Bitung yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur; dan/atau
b. sumber lain yang tidak mengikat, digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan Taruna merasakan manfaatnya.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan penggalangan dana melalui iuran anggota rutin berdasarkan kesepakatan antar Taruna.

Pasal 106

(1) Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik KP Bitung dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembebanan tugas tertentu;
d. penundaan masa kuliah; dan/atau
e. pemecatan/pemberhentian.

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik dan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku.

Pasal 107

(1) Alumni Politeknik KP Bitung merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya.
(2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Bitung, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri.
(3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Bitung bersifat kemitraan.

Pasal 108

(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik Politeknik KP Bitung dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberi kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1), dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 110

(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1), antara lain:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran (double degree);
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Taruna;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; dan/atau
i. penyelenggaraan seminar bersama.
(2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1), antara lain:
a. pendayagunaan sarana dan prasarana;
b. usaha penggalangan dana; dan/atau
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual.
(3) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, pusat, satuan, dan/atau Unit Penunjang di Lingkungan Politeknik KP Bitung, serta dari pihak lain.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Penggunaan sarana dan prasarana Politeknik KP Bitung dalam rangka untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

Pendanaan Politeknik KP Bitung dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara serta dapat diperoleh dari pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik KP Bitung, setiap tahun disusun rencana anggaran.
(2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik KP Bitung.
(3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan dan/atau rencana kerja Politeknik KP Bitung untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.

(4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah.
(5) Ketentuan mengenai rencana anggaran ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 114

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola Politeknik KP Bitung mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 115

(1) Akreditasi pada Politeknik KP Bitung meliputi akreditasi institusi dan akreditasi program studi serta akreditasi untuk unit sertifikasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN- KP/2015 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 989), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 117

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA