(1) Dalam melaksanakan tugas, Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah serta Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik dan Umum.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama, perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.