Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PERMEN No. 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 6

Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Setiap impor Mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS;
b. jumlah (volume) per jenis barang;
c. waktu pengapalan;
d. data atau keterangan mengenai pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan
e. Surat Keterangan Asal (SKA).
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:

a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram;
b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram;
b. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram per pengiriman;
c. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) dari INDONESIA serta harus dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor, dikecualikan dari ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Impor Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui seluruh pelabuhan udara internasional.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Perusahaan yang mengimpor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi re-ekspor atau pemusnahan.
(3) Biaya atas re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/ 1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN