Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG

PERMEN No. 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Regulator Tekanan Rendah www.djpp.kemenkumham.go.id

untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG.

Pasal 2

(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a atau huruf b, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dmaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG SNI 7369:2012 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; dan/atau
b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG.

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi melakukan pembinaan terhadap industri Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.

Pasal 5

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(2) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dicabut penunjukannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id