(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO), Produk Pertambangan, Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
