(1) Fasilitas perdagangan dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement) diberikan kepada industri yang berada di kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang keuangan.
Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 tentang INDUSTRI TERTENTU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PERDAGANGAN BEBAS DI DALAM NEGERI (INLAND FREE TRADE ARRANGEMENT)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Industri yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan bagi industri yang memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk
barang hasil produksi.
(2) Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada ketentuan TKDN yang diatur oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sekali sejak diberlakukan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
