Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PERMEN No. 38 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 2. Detasering adalah penugasan sementara waktu. 3. Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus. 4. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA. 5. Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan, tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri. 6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. 7. Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI. 8. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. 9. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar dari Tempat Kedudukan/tempat berada yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, dalam hal perjalanan dilakukan ke dan dari luar negeri, maka yang diatur dalam ketentuan ini ialah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan INDONESIA untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di INDONESIA dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. 10. Surat Perintah adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan tugas. 11. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas. 12. Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan. 13. Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada. 14. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas. 15. Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.

Pasal 2

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/ perintah atasannya secara tertulis.

Pasal 3

(1) Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. pejabat yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya; dan b. dalam hal perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya. (2) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh : a. atasan langsungnya sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; dan b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Pasal 4

(1) Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. (2) Dalam perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal : a. detasering di luar tempat kedudukan; b. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar tempat kedudukan; c. ditugaskan menghadap Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar tempat kedudukan/tempat tinggal/tempat berada untuk mendapat surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; d. ditugaskan berobat ke luar tempat kedudukan berdasarkan Keputusan Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; e. ditugaskan berobat ke luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan; g. ditugaskan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; atau h. ditugaskan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

Pasal 5

(1) Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal; b. biaya transpor pegawai; c. biaya penginapan; d. uang representatif; dan e. sewa kendaraan dalam kota. (2) Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, dan h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah terdiri : a. biaya pemetian; dan b. biaya angkutan jenazah. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu : a. tingkat A untuk Menhan, Pang TNI, Kas Angkatan; b. tingkat B untuk Pejabat Eselon I/Pati bintang 2 dan 3; c. tingkat C untuk Pejabat Eselon II/Pati bintang 1; d. tingkat D untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV/Pamen; e. tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III/Pama; dan f. tingkat F untuk PNS Golongan II dan I/Bintara dan Tamtama. (4) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut : a. uang harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I; b. fasilitas transpor, sebagaimana tercantum pada Lampiran II; c. fasilitas dan kelas penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III; d. biaya pemetian dan angkutan jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV; e. perkiraan biaya penginapan berdasarkan tarif rata-rata hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V; dan f. uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.

Pasal 6

(1) Biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. (2) Pejabat yang berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja.

Pasal 7

Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Pasal 8

Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya sebagai berikut : a. uang harian, biaya transpor pegawai, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e; b. biaya transpor pegawai, untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d, dan huruf f, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari uang harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan; atau c. uang harian, biaya transpor pegawai/keluarga, dan biaya penginapan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, dan huruf h.

Pasal 9

Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.

Pasal 10

Biaya transpor pegawai, biaya penginapan dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.

Pasal 11

(1) Uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota perjalanan dinas jabatan diberikan : a. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu paling sedikit 6 (enam) jam; b. sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; c. selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain; d. paling lama 3 (tiga) hari di tempat bertolak ke/datang dari luar negeri; e. paling lama 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit; f. paling lama 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering; g. paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugasan pindah; h. paling lama 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama- lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas; atau i. paling lama 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/ almarhumah yang bersangkutan. (2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh Pejabat Negara/Pegawai Negeri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing Pejabat Negara/Pegawai Negeri. (3) Perjalanan dinas jabatan pergi dan pulang yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60 % (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 12

Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transporasi tersebut kepada pejabat/pegawai hanya diberikan uang harian.

Pasal 13

(1) Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah pejabat yang berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menurut tingkat pendidikan/kepatutan/ tugas yang bersangkutan. (2) Pegawai Negeri Golongan I/Tamtama dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus, seperti dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan. (3) Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. (2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.

Pasal 15

(1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian Pejabat Negara/Pegawai Negeri bersangkutan. (2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan, untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i. (3) Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian Pejabat Negara/Pegawai Negeri bersangkutan. (4) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang bersangkutan wajib menyetor kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota yang diterimanya. (5) Ketentuan penyetoran kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak berlaku untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g.

Pasal 16

(1) Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan Surat Perintah dan SPPD yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Pejabat yang berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. (3) Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja pejabat yang berwenang tersebut. (4) Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus MENETAPKAN tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Pasal 17

(1) Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Penyusunan rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

Pasal 18

Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 19

Dokumen pertanggungjawaban biaya sebagaimana dimaksud Pasal 18 terdiri dari SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transpor dan biaya penginapan.

Pasal 20

(1) Pejabat yang berwenang bertanggung jawab atas ketertiban pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini dalam lingkungan masing-masing. (2) Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. (3) Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. (4) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan tindakan berupa : a. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ; dan b. hukuman administratif dan tindakan lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas pindah dari Tempat Kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan. (2) Pegawai Negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam wilayah jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 22

Tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Dephan.

Pasal 23

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/460/ M/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menhan Nomor : Skep/460/M/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Dephan dan TNI sepanjang menyangkut perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri Pertahanan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI NO PROVINSI UANG HARIAN 1 2 3 1. NANGROE ACEH DARUSSALAM 300.000,- 2. SUMATERA UTARA 300.000,- 3. RIAU 300.000,- 4. KEPULAUAN RIAU 300.000,- 5. JAMBI 300.000,- 6. SUMATERA BARAT 300.000,- 7. SUMATERA SELATAN 300.000,- 8. LAMPUNG 300.000,- 9. BENGKULU 300.000,- 10. BANGKA BELITUNG 300.000,- 11. B A N T E N 300.000,- 12. JAWA BARAT 350.000,- 13. DKI JAKARTA 450.000,- 14. JAWA TENGAH 300.000,- 15. DI. YOGYAKARTA 350.000,- 16. JAWA TIMUR 350.000,- 17. B A L I 400.000,- 18. NUSA TENGGARA BARAT 350.000,- 19. NUSA TENGGARA TIMUR 350.000,- 20. KALIMANTAN BARAT 300.000,- 21. KALIMANTAN TENGAH 300.000,- 22. KALIMANTAN SELATAN 300.000,- 23. KALIMANTAN TIMUR 350.000,- 24. SULAWESI UTARA 300.000,- 25. GORONTALO 300.000,- 26. SULAWESI BARAT 300.000,- 27. SULAWESI SELATAN 350.000,- 28. SULAWESI TENGAH 300.000,- 29. SULAWESI TENGGARA 300.000,- 30. MALUKU 300.000,- 31. MALUKU UTARA 300.000,- 32. P A P U A 450.000,- 33. IRIAN JAYA BARAT 400.000,-