Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
2 / 10
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan
hukum Indonesia dan didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
1. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
1. Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal
dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas
metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan
(gasified coal).
1. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
1. Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
