Langsung ke konten

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016

PERMEN No. 38 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

2 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan
hukum Indonesia dan didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

1. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

1. Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal
dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas
metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan
(gasified coal).

1. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha.

1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.

1. Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan
total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk:

  • perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik;
  • perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas;
  • perdesaan perbatasan; dan/atau
  • pulau kecil berpenduduk.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang

baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan
terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga
listrik.

(2) Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan

3 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala
kecil.

Pasal 4

Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan
mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui:

  • pemanfaatan dana subsidi, atau
  • tanpa dana subsidi.

Bagian Kedua

Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum

berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan
memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut:

- Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan gubernur
setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

- usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

  • usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

1. batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat;

1. analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat;

1. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di
Wilayah Usaha yang diusulkan;

1. analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat
setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;

1. analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan

1. perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.

(2) Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, gubernur dapat melakukan

koordinasi dengan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan

verifikasi dokumen melalui tim teknis.

(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap

dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling

4 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis

menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.

(4) Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama

Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Pasal 7

(1) Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal

dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan
pulau kecil berpenduduk.

(2) Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada

gubernur.

Pasal 8

(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau

penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur
menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.

(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal

sebagai berikut:

  • kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
  • target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
  • biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.

Pasal 9

(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik
daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.

(2) Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga

Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.

Pasal 10

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

5 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan

Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.

(3) Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri

memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan
usaha milik daerah yang diusulkan.

Bagian Ketiga

Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 11

Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus

mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.

(2) Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

(1) Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan

dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.

(2) Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam

6 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

melaksanakan usahanya, wajib:

- membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;

- mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di
dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari
Menteri;

- membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;

  • memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;

- menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang
baik; dan

- melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan
kepada Direktur Jenderal.

Pasal 15

Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama
dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:

  • menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
  • mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah

mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya

sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat
penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  • mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;

7 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil
yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima
persen); dan

- pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan
keandalan yang baik.

Bagian Kesatu

Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 19

(1) Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan

mengusulkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada Direktur Jenderal.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada

tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri atas:

- realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan apabila menggunakan
bahan bakar;

- biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana
pengeluaran ke depan;

  • realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
  • realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proyeksi ke depan; dan

- rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan meliputi antara lain proyeksi kebutuhan dan
pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi

terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Pasal 20

(1) Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dengan

memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA.

(2) Pemerintah melakukan perhitungan besaran subsidi tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan

alokasi anggaran subsidi tenaga listrik dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan
per bulan paling tinggi 84 kWh.

(3) Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:

S = - (TTL - BPP (1 + M)) x V

S = Subsidi Tenaga Listrik

8 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

TTL = Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Rp/kWh)

BPP = Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah

M = Marjin (%)

V = Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan

(4) Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha.

(5) Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan
angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

Bagian Kedua

Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 21

(1) Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga

Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero).

Pasal 22

Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:

  • memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan

- tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.

Pasal 23

9 / 10

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala

kecil tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal atas nama
Menteri memberikan sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis; dan/atau
  • pencabutan Wilayah Usaha.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali,

dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang

mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu
teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 November 2016

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 29 November 2016

Ttd.

10 / 10