(1) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.
(2) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b.
(3) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Bupati/Walikota melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kerja sama.
12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: