Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMEN No. 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

3. Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.

Pasal 2

(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan pada sebagian Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA 714 yang merupakan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground).
(2) Daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peta dan titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

SIPI dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 201520 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 20153 November 201426 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY