Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pasal 2
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
(2) Sekretariat Komisi Informasi Pusat secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
(4) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris.
Pasal 3
Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional Komisi Informasi Pusat;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi, analisis hukum, dan kerja sama; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 5
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, keprotokolan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
d. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
e. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
f. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 9
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja, serta keprotokolan dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi anggota Komisi Informasi Pusat dan Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyiapan pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan, serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Pasal 10
Subbagian masing-masing terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 11
Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, penelaahan, evaluasi peraturan perundang- undangan, peraturan kebijakan dan perjanjian, pemberian advokasi hukum, kerja sama, penelaahan penyiapan dan penyediaan dukungan pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik, serta pengelolaan dokumen hukum dan kepatuhan internal.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan pembahasan, pengharmonisasian, penyuluhan, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang keterbukaan informasi publik;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan, pemantauan implementasi, dan evaluasi produk hukum bidang keterbukaan informasi publik;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan penelaahan kasus hukum, serta kerja sama;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pembahasan peraturan kebijakan, perjanjian, dan kerja sama antarinstansi serta internasional;
e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Informasi Pusat;
f. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
g. penyiapan bahan pengelolaan benturan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi program zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Komisi Informasi Pusat; dan
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan layanan informasi publik.
Pasal 13
Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu
(2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Sekretaris Komisi Informasi Pusat dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 18
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan laporan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi teknis secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
(2) Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 20
Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
Pasal 21
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 22
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 25
Sekretariat Komisi Informasi Pusat berlokasi di Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 26
(1) Sekretaris Komisi Informasi Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 27
(1) Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 639), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
...
