Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN No. 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimaksudkan sebagai acuan baku bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta untuk MENETAPKAN prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi kerja pada bidang mutu hasil perikanan.

Pasal 2

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi tugas pokok, rincian kegiatan, jenjang jabatan fungsional, dan identifikasi unit kompetensi.

Pasal 3

Tugas pokok, rincian kegiatan, jenjang jabatan fungsional, dan identifikasi unit kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd WIDODO EKATJAHJANA