Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN AYAM RAS YANG BAIK

PERMEN No. 40-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pembibitan Ayam Ras.

Pasal 3

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 333/Kpts/PD.420/8/2005 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik (Good Breeding Practice) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 437