Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
1. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
2. Pengendalian Zoonosis di lingkungan Kemhan dan TNI adalah kegiatan pencegahan,tanggap darurat,evaluasi dampak wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis yang di laksanakan oleh Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI.
3. Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
4. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
5. Pandemi adalah wabah penyakit menular yang berjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara.
6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan
kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
9. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
