Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
3. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun
sebagai Energi.
4. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari sumber
energi baru.
5. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
sumber energi terbarukan.
6. Energi Tak Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
sumber energi tak terbarukan,
7. Emisi Nol Bersih (ffet kro Emission) adalah kondisi
tercapainya keseimbangan jumlah emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dengan jumlah yang mampu diserap oleh
lingkungan dan atmosfer untuk menjaga kenaikan suhu
global tidak melebihi 1,50C.
8. Ekonomi Hijau adalah sistem kegiatan produksi,
distribusi, hingga konsumsi berkelanjutan dan inklusif
secara sosia-l.
9.Pengelolaan...
SK No254852A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
9. Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta
penyediaan cadangan strategis dan konservasi Sumber
Daya Energi,
1O. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses
menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
11. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari
Sumber Energi.
12. Kemandirian Energi adalah kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal
mungkin potensi dari Sumber Energi, teknologi, dan
komponen lainnya yang berasal dari dalam negeri.
13. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan dan
pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
14. Kedaulatan Energi adalah hak negara dan bangsa untuk
secara mandiri menentukan kebijakan Pengelolaan Energi
untuk mencapai Kemandirian Energi dan Ketahanan
Energi.
15. Dekarbonisasi Sektor Energi adalah proses pengurangan
emisi gas rumah kaca sektor Energi ke atmosfer untuk
mencapai Ekonomi Hijau dan Emisi Nol B,ersih (Net Z,ero
Emi.ssionl pada tahun 2O6O melalui transisi Energi secara
bertahap.
16. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk
mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak,
risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada
wilayah dan kehidupan masyarakat.
17, Ekonomi Sirkular adalah pendekatan sistem ekonomi
sirkular tertutup, dengan memaksimalkan penggunaan
dan nilai material, komponen, produk, serta
limbah.
18. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi
dalam negeri serta
pemanfaatannya.
efisiensi
SK No 254853 A
19. Konservasi . . .
PRESIDEN
BLIK INOONESIA
19. Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan
Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
21, E;nergi Primer adalah Energi yang bersumber dari alam
dan belum mengalami proses konversi atau transformasi.
22. Ener$ Final adalah Sumber Energi dan Energi yang
langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir.
23. Energi Hijau adalah Sumber Energi dan Energi yang bersih
dan ramah lingkungan.
24. Industri Energi adalah semua industri yang bergerak
dalam produksi dan penjualan Energi, manufaktur
peralatan produksi, dan Pemanfaatan Energi termasuk
kegiatan ekstraksi Sumber Energi, pengolahan,
penyimpanan, transmisi, dan distribusi.
25. Industri Energi Hijau adalah Industri Energi yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya elisiensi dan
efektivitas pemanfaatan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
Lingkungan Hidup serta dapat memberikan manfaat bagr
masyarakat.
26. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi
dengan satuan tonnes of oil equiualent (TOE) per unit
produk domestik bruto dengan satuan US dolar (USD).
27. Intensitas Emisi Sektor Energi adalah jumlah Emisi GRK
Sektor Energi dengan satuan ton karbon dioksida
ekuivalen (COze) per unit input Energi Primer dengan
satuan tonnes of oil eqtiualent (TOEI.
28. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
29. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa
depan.
30. Cadangan. . .
SK No254854A
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
30. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
31. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang dimiliki oleh Penyedia
Energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
konsumen.
32. Diversilikasi Energi adalah penganekzragemal
pemanfaatan Sumber Energi.
33. Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi yang selanjutnya
disebut Emisi GRK Sektor Energi adalah emisi yang
dihasilkan oleh proses produksi dan pemanfaatan Sumber
Energi terutama sumber energi tak terbarukan.
34. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
35. Elektrifikasi adalah pemakaian atau penggantian
pemanfaatan Energi non-listrik menjadi Energi listrik.
36. Penyimpanan Energi adalah serangkaian proses, metode,
alat, dan/ atau teknologi yang digunakan untuk
menyimpan Energi listrik, elektrokimia, kimia, mekanik
(mekanis), termal (panas), atau Energi lainnya yang bisa
digunakan pada suatu wal<tu tertentu untuk berbagai
kepentingan.
37. Sistem Energi adalah infrastruktur yang digunakan untuk
mengekstraksi, mentransformasi, menyalurkan, dan
mengonversi Energi dalam rangka Penyediaan Energi.
38. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan
untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup, serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
39. Penyedia Tenaga Listrik adalah badan usaha
pembangkitan tenaga listrik baik untuk kepentingan
umum maupun kepentingan sendiri.
SK No254855A
40. Sistem. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
40. Sistem Tenaga Listrik adalah sistem penyediaan tenaga
listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit dan gardu
induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan
transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
41. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk
tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
42. Tonnes of Oil Eqiualent yang selanjutnya disingkat TOE
adalah kuantitas energi yang terkandung dalam satu ton
minyak mentah.
43. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha/ kegiatan pada bidang tertentu,
terus-menerus, serta bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Penyedia Energi adalah Badan Usaha, bentuk usaha tetap,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang melaksanakan
Penyediaan Energi.
45. Pengguna Energi adalah pemerintah pusat, pemerintah
daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap, dan
masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
46. Pengguna Sumber Energi adalah pemerintah pusat,
pemerintah daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap,
dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan
Sumber Energi.
47. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
48. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
49. Menteri adalah menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang Energi.
5O. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas
kebijakan energi nasional.
BABII ...
SK No 254856 A
PRES!DEN
REPUELIK lNDONESIA
