Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82MDAGPER122012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER KOMPUTER GENGGAM HANDHELD DAN KOMPUTER TABLET

PERMEN No. 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk perangkat yang berada dalam jaringan 3G dan jaringan di bawahnya, melampirkan:
1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
2. asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;

3. asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
b. Untuk perangkat yang berada dalam jaringan 4G LTE, melampirkan:
1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
2. asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
3. asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4. industri dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 memuat keterangan mengenai:
a. bukti pembangunan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di dalam negeri; atau bukti kerjasama dengan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di dalam negeri, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house, dan/atau riset dan pengembangan, di bidang industri telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet.
(3) Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(5) Direktur Jenderal mendelegasikan penolakan penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b kepada Direktur Impor.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b. TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian;
c. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

d. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Direktur Impor.
(4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(5) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).

3. Ketentuan Pasal 8A dihapus.

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan tehadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. negara dan pelabuhan muat;
b. waktu pengapalan;
c. pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang; dan
e. jenis dan volume sesuai dengan surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri.
(2) Selain verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Verifikasi atau penelusuran teknis juga dilakukan terhadap sampel produk yang diimpor meliputi:

a. kesesuaian Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. kesesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), Mobile Equipment Identifier (MEID), Electronic Serial Number (ESN) atau sejenisnya sesuai dengan yang tercantum dalam TPP Impor.
(3) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

6. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara data laporan importir dengan data INSW, maka data INSW yang digunakan.

7. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali;
c. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan

penyalahgunaan dokumen Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

8. Di antara Pasal 24A dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2016 wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 1 September 2016.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA